Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Temukan Daun Ganja dari Dompet Pencuri
Oleh : Alrion/Dodo
Senin | 11-07-2011 | 19:21 WIB

KARIMUN, batamtoday - Amirudin (18) warga Desa Pauh, Karimun ditangkap anggota Polsek Moro karena melakukan pencurian uang pada Jumat, 8 Juli 2011 lalu. Ironisnya, saat ditangkap, dari dompet Amirudin juga ditemukan narkoba jenis ganja seberat 2,8 gram.

"Dari tangan Amirudin kita juga amankan barang bukti uang sebesar S$100," kata Kapolsek Moro AKP Patar Hutagaol kepada batamtoday, Senin, 11 Juli 2011.

Patar mengungkapkan penangkapan atas Amirudin dilakukan setelah polisi menerima laporan Alo, pemilik kedai di Pauh yang kehilangan uang sebesar S$900 dan Rp6 juta dari lacinya.

Laporan Alo langsung disikapi oleh polisi dan penyelidikan. Akhirnya dalam kurun waktu 1,5 jam setelah aksi pencurian dilakukan, Amirudin berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Lantaran di dalam dompet Amirudin juga ditemukan ganja, Polsek Moro bergegas mengontak Sat Narkoba Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan asal muasal barang haram itu.

Saat ini Amirudin meringkuk di tahanan Mapolsek Moro guna pengusutan lebih lanjut.