Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Conti Chandra Dilanjutkan
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 09-06-2015 | 08:18 WIB
conti_chuandra.jpg Honda-Batam
Conti Chuandra saat menjalani persidangan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan perkara pidana penggelapan dengan terdakwa Conti Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Batam dilanjutkan menyusul adanya putusan sela dari majelis hakim, menolak eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasehat hukumnya, Muhammad Rum.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (8/6/2015) siang di PN Batam oleh Majelis Hakim Kharul Fuad, didampingi dua hakim anggota Budiman Sitorus dan Alfian. Selain menolak, dalam amar putusan sela, majelis hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan saksi-saksi dan barang buti dalam sidang berikutnya.

"Selama sidang, terdakwa tetap menjadi tahanan kota," ujar Hakim Khairul Fuad, membacakan amar putusan sela.

Sementara terdakwa, seperti disampaikan Muhammad Rum, pasrah atas putusan tersebut. Dalam sidang berkutnya, mereka akan mengajukan bukti-bukti dan saksi.

"Mau gimana lagi? Kita ikuti aja sidang pemeriksaan perkara ini," ujar Muhammad Rum, usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, perkara pidana pengelapan dengan terdakwa Conti Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa dalam sidang sebelumnya.

Sidang yang digelar Kamis (4/6/2015) siang dipimpin Majelis Hakim Khairul Fuad, Budiman Sitorus dan Alfian. Dipersidangan JPU, Aji Satrio menyatakan agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan PH terdakwa, Muhammad Rum dan menetapkan supaya melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

"Surat dakwaan JPU nomor register perkara : PDM; 137/OHARDA/BATAM/04/2015, telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dan, surat dakwaan sah menurut hukum," kata Aji, membacakan tanggapannya atas eksepsi tersebut.

Atas eksepsi terdakwa dan tanggapan yang sudah diajukan JPU, Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk membuat putusan sela. Sidang dengan agenda putusan sela kembali dilanjutkan Senin (8/6/2015) mendang.

"Kami akan buat putusan sela dalam sidang berikutnya," kata Khairul Fuad, menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Conti Chandra--terdakwa pidana pengelapan--kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Melalui penasehat hukumnya, Muhammad Rum, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai tidak memenuhi syarat materil, sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Dikatakan Muhammad Rum, perkara terdakwa Conti Chandra terkesan dipaksakan sampai ke Pengadilan. Sebab, dakwaan tersebut dinilai tidak cermat, tidak jelas (Obscuur Libel), tidak teliti serta tidak lengkap, baik dalam bentuk kwalifikasi delik, kwalifikasi yuridis, maupun kwalifikasi pelaku.

"Urain surat dakwaan harus mencakup semua unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap, jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam surat dakwaan. Perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang," kata Muhammad Rum, membacaan eksepsinya, Kamis (28/5/2015) di PN Batam.

Masih kata Muhammad Rum, dakwaan JPU tidak mengurai secara jelas dan terinci tentang fakta-fakta yang sebarnya. JPU, sambung dia, hanya menitik beratkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan pasal 372 KUHP. Sehingga, terdakwa Conti Chandra solah-olah benar telah melakukan perbuatan yang diancam dengan pasal tersebut.

Fakta sebenarnya, diterangkannya, bahwa PT Bagun Megah Semesta didirian pada tahun 2007 oleh terdakwa Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Andres Sie dan Tony/Sutriswi berdasarkan akta nomor 13 tanggal 19 Oktober 2007 dibuat notaris Anly Cenggana, S.H. Modal dasar Rp1 juta dan modal setor Rp280 juta ditambah dengan pinjaman pihak Bank Panin sebesar Rp82.600 juta, dengan harga saham per lembar Rp1 juta.

Pertama kalinya komposisi pemegang saham, Conti Chandra 77 lembar saham setara 27,5 persen ; Hasan 77 lembar saham setara 27,5 persen ; Wie Meng 84 lembar saham setara 30 persen ; Andres Sie 28 lembar saham setara 10 persen ; Tony/Sutriswi 14 lembar saham setara 5 persen.

Muhmmad Rum menyebutkan JPU dalam menyusun dakwaannya dengan sengaja mengaburkan posisi terdakwa selaku direktur utama dan selaku pendiri PT Bangun Megah Semesta. Terdakwa seolah-olah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasional perusahaan.

"Saksi Tjipta Fudjiarta didalam JPU dijadikan Komisaris Utama, yang mana terdakwa diharuskan melaporkan seluruh kegiatan-kegiatan perusahaan kepada Komisaris utama," katanya.

Kemudian dimaksukkannya pelapor Toh York Yee Winston (WN Singapura) sebagai direktur utama dengan akta notaris Syaifudin No. 29 tanggal 16 Mei 2013 dalam rapat umum, tanpa persetujuan terdakwa. York Yee Winston juga tidak memiliki izin mempekerjakan renaga kerja asing (IMTA) atau tidak memenuhi UU Perseoroan terbatas.

Muhammad Rum juga menerangkan setelah pembelian saham, maka komposisi pemegang sahah adalah menjadi terdakwa yang merupakan pemegang saham tunggal atas PT Bangun Megah Semesta, sehingga diwajibkan untuk mencari pendamping. Maka ditujuklah saksi Tjipta Fuadjiarta sebagai pendamping atau sebagai Komisaris Kehormatan dan sekaligus sebagai marketing freelance.

Bahwa tidak ada penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa baik penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan biasa karena tidak ada yang dirugikan dalam PT Bangun Megah Semesta. JPU tidak pernah ada penyitaan barang-barang milik terdakwa baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

"Akta jual beli saham No.3, No.4 dan No.5, tidak diambil dipaksa tetapi diserahkan langsung oleh Notaris Anly Cenggana, yang diketahui pemilik sahak, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie. Saat ini akata-akata jual beli itu telah diserahkan terdakwa kepada penyidik Bareskrim Polri, sebagai bukti adanya dugan tindak pidana penipuan," katanya.

Muhammad Nur meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara dengan No.321/Pen.Pid.B/2015/PN.BTM, untuk memberikan putusan, menerima eksepsi dari terdakwa Conti Chandra. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Menyatakan dakwaan JPU salah dan keliru. Dan menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan