Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes Puskesmas Batam

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Erigana
Oleh : Gokli
Senin | 08-06-2015 | 17:58 WIB
kasi_pidsus_tengku_firdaus.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) 16 Puskemas di Batam dengan tersangka Erigana belum lengkap. Berkas tersebut dikebambalikan ke penyidik Polisi untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.

"Sudah kami teliti, ternyata belum lengkap. Statusnya P19, sekarang" kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, Senin (8/6/2015) siang di Kantor Kejari Batam.

Selain berkas perkara tersangka Erigana, sambung Firdaus, dua tersangka lain dalam kasus yang sama dengan tersangka S dan Eu masih sebatas SPDP. Ia berharap, penyidik Polisi bisa secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu untuk diteliti JPU.

"Kalau kelamaan, kami akan tangih," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, selain Erigana, Polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 16 Puskesmas se-Kota Batam, yakni S dan Eu. Hal ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) yang sudah dikirim Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Berkas perkara tersangka Erigana sudah Tahap I. Dua tersangka lain baru SPDP, yang sudah dikirim satu minggu yang lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, Jumat (15/5/2015) sore.

Menurut Firdaus, sesuai SPDP yang telah mereka terima, S diketahui sub-kontrak dari pemenang tender proyek Alkes 16 Puskesmas se-Kota Batam. Sementara Eu, diketahui sebagai kontraktor yang memenangkan lelang proyek tersebut.

"Untuk S dan Eu, penyidikan di Kepolisian. Saya tak bisa komentar banyak soal itu," jelasnya.

Sedangkan berkas perkara tersangka Erigana, Kabid Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, sambung Firdaus, saat ini sedang ditiliti jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut. "Berkasnya masih diteliti Jaksa," ujarnya.

Editor: Dodo