Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Keterangan Terdakwa

WN Malaysia Bawa Ekstasi dan Happy Five 400 Butir
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 11-07-2011 | 18:56 WIB

BATAM, batamtoday - Sabaruddin, warga negara Malaysia yang ditangkap membawa narkoba jenis pil ekstasi dan Happy Five mengakui perbuatannya dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 11 Juli 2011.

Dalam keterangannya, dia mengaku membawa 300 butir pil ekstasi, 150 butir ekstasi warna cream dan 150 butir lagi warna pink. Selain itu membawa 100 butir pil Happy Five yang dibungkus dalam kotak minuman milo.

"Seluruhnya 400 butir," katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Haswandi dibantu hakim Thomas Tarigan dan Ranto Indrakarta.

Terdakwa menjelaskan bahwa pil tersebut dibawa dari Johor Malaysia yang didapat dari rekannya bernama Sate-Sate. Dia membawa barang narkotika tersebut sesuai dengan pesanan Hasan, warga Batam melalui pelabuhan Fery Internasional Sekupang pada 1 Maret 2011. Namun apes tertangkap pihak yang berwajib.

"Saya beli dari Sate-Sate lalu jual ke Hasan, dipesan dulu sama Hasan di Batam," ujar Sabaruddin.

Diakuinya, sudah kedua kali dia membawa narkotika dari Johor ke Batam. Pertama kali dia membawa sebanyak 100 butir ekstasi dan tidak tertangkap.

"Udah dua kali ini saya bawa, yang memesan itu juga si Hasan. Waktu berhasil menjual 100 butir itu saya untung 2 ribu Ringgit Malaysia," ungkapnya.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum Lukman ditunda selama satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan.