Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembali Oplos Elpiji, Kevin Chuandra dan Ayahnya Ditahan Polisi
Oleh : Hadli
Sabtu | 06-06-2015 | 16:10 WIB
ilustrasi borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Kevin Chuandra dan ayahnya, Ahuat, akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Penahanan itu setelah keduanya menjalani pemeriksaan pasca penggerebekan gudang pengoplosan elpiji milik mereka di Jalan Teuku Umar Blok A nomor 6 Pelita pada Kamis (4/6/2015) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saya perintahkan kedua tersangka ditahan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (6/5/2015) di Batam Center.

Kevin sendiri, kata Syahar, masih berperkara hukum dengan kasus yang sama, namun dengan lokasi berbeda yakni di ruko pasir Putih Ocarina, yang digerebek pada Selasa (3/6/2014) silam. (Baca: Divonis 8 Bulan Penjara, Penyuling Gas Elpiji di Batam Ajukan Banding).

"Sudah tahu salah, kenapa harus jalan (melakukan) lagi?" kata Syahar.

Syahar menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui yang berperan aktif di penyulingan elpiji dengan modus memindahkan isi tabung 3 kg ke 12 kg dan 50 kg di Pelita adalah Ahuat, ayah Kevin. Kevin, menurut Syahar, hanya membantu ayahnya.

"Ahuat yang memiliki peran, Kevin hanya membantu atas perintah bapaknnya," terang Syahar.

Diberitakan sebelumnya, Kevin Chuandra, yang belum lama divonis delapan bulan penjara karena melakukan penyulingan elpiji dan saat ini masih banding, kembali berurusan dengan polisi. Gudang penyulingan miliknya di Jalan Teuku Umar Blok A nomor 6, Pelita, digerebek polisi pada Kamis (4/6/2015) malam lalu. (Baca: Masih Banding, Kevin Chuandra Kembali Berurusan dengan Polisi).

"Lokasi (penyulingan) depan usaha 'Quality Laundry'. Aktvfitas penyulingan berada di belakang," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Yos Guntur. (*)

Editor: Roelan