Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek

Masih Banding, Kevin Chuandra Kembali Berurusan dengan Polisi
Oleh : Hadli
Sabtu | 06-06-2015 | 15:13 WIB
Sidang vonis terdakwa Kevin Chuandra.jpg Honda-Batam
Kevin Chuandra, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kevin Chuandra, yang belum lama divonis delapan bulan penjara karena melakukan penyulingan elpiji dan saat ini masih banding, kembali berurusan dengan polisi. Gudang penyulingan miliknya di Jalan Teuku Umar Blok A nomor 6, Pelita, digerebek polisi pada Kamis (4/6/2015) malam lalu.

"Lokasi (penyulingan) depan usaha 'Quality Laundry'. Aktvfitas penyulingan berada di belakang," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Yos Guntur.

Kevin Chuandra dan ayahnya, Ahuat, dalam kasus sebelumnya ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (3/6/2014) di ruko pasir Putih Ocarina. Dalam proses hukum, hanya Kevin yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara Ahuat bebas.

"KC (Kevin Chuandra) telah melanggar UU Migas Nomor 22 tahun 2001 dan 53 huruf 'b' dan 'c', dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp40 miliar," ujar Kasubdit I, Ajun Komisaris Besar Polisi Amazona, Rabu (11/6/2014) lalu.

Saat penggerebekan, terpidana Kevin dan Ahuat turut serta diamankan ke Polda Kepri beserta barang bukti 44 tabung elpiji 3 kg, enam tabung elpiji milik pertamina ukuran 12 kg dan tabung elpiji 50 kg dan elpiji kosong 12 kg milik pertamina, 12 kg Singapura, dan tabung 50 kg.

"Modusnya, gas dari 3 kg disuling  ke tabung gas 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang dan pipa," ujar Yos Guntur.

Barang bukti lainnya yang diamankan, kata Yos Guntur diantaranya satu unit timbangan 100 Kg, dokumen-dokumen penjualan gas elpiji atas nama PT Vanes Persada Nusantara dan juga satu unit kendaraan roda empat. Namun barang bukti truk tidak dibawa lantaran rusak dan ditinggal di TKP

"Izin usaha PT Vanes Persada Nusantara milik Ahuat sudah mati sejak tahun 2010. Tapi dia tetap beroperasi," tutur dia.

Pengadilan Negeri Batam memvonis Kevin dengan delapan bulan penjara. Ataas vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) dan Kevin melakukan banding.

Dalam proses banding keduanya, Kevin tidak lagi ditahan Kejaksaan Negri Batam karena semasa proses d ipersidangan masa penahanan terdakwa telah habis. Kevin pun bebas dari Rutan. (*)

Editor: Roelan