Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Tangkap Buron Curanmor dan Curas
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 11-07-2011 | 15:52 WIB
ranmor.jpg Honda-Batam

Pelaku Curanmor dan Curas, Boby dan Aan di samping Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buanadipta. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Kepolisian Sektor Sagulung berhasil menangkap dua buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yakni Bobby Herianto (21), pada Sabtu, 9 Juli 2011 lalu.

"Tersangka sudah menjadi buronan selama beberapa hari dan berhasil kami tangkap di Mega Mall setelah dipancing dengan seorang perempuan," kata AKP Yoga Buanadipta, Kapolsek Sagulung kepada batamtoday, Senin, 11 Juli 2011.

Yoga mengatakan penangkapan terhadap Bobby dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus dari tersangka lainnya yang telah ditahan yakni Aan Arfiansyah, yang telah diserahkan pihak keluarga ke polisi atas kasus penggelapan sepeda motor milik Suryadi, warga perumahan PJB Batuaji beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan Aan, kata Yoga, motor milik Suryadi itu digunakan oleh dirinya dan Bobby untuk melakukan pemerasan di Jembatan I Barelang bersama dengan keempat tersangka lainnya yang hingga kini masih buron yakni DJ, SDM, RS dan PT.

"Empat tersangka itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan kami minta agar segera menyerahkan diri sebelum kami bertindak lebih tegas lagi," tegas Yoga.

Bobby dan Aan kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sagulung dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.