Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPP Kubu Romi Protes Disahkannya Epyardi Ketua Fraksi PPP DPR
Oleh : Surya
Kamis | 04-06-2015 | 20:39 WIB
Arsul_Sani.jpg Honda-Batam
Wakil Sekretais Fraksi PPP Arsul Sani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Sekretarsi Fraksi PPP DPR Arsul Sani kubu PPP Munas Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi) melayangkan interupsi terhadap Ketua DPR Setya Novanto saat sidang paripurna, Kamis (4/6/2015). Interupsi dilakukan atas keluarnya SK Ketua DPR terkait perubahan komposisi Fraksi PPP DPR.



"Kami meminta pimpinan untuk menjaga kondusifitas dengan menghormati dan melaksanakan struktur yang ada sampai ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht," kata Arsul saat menyampaikan interupsi.

Protes tersebut disampaikan Arsul, karena pimpinan DPR diduga "bermain" dengan mengesahkan Ketua Fraksi Epyardi Asda dan Sekretaris Mustofa Assegaf. Terlebih SK tersebut didasarkan pada surat DPP PPP tanggal 7 April 2015. Padahal, sebelumnya sudah tercapai kesepakatan bahwa Fraksi PPP harus ditandatangani Hasrul Azwar dan Epyardi Asda. Hal itu,menyusul terjadinya sengketa PPP di PTUN.

Dia melanjutkan, Fraksi PPP belum pernah mengadakan rapat untuk perubahan pimpinan fraksi. Saat pemilihan pimpinan DPR, Ketua dan Sekretaris Fraksi PPP dibentuk atas kesepakatan rapat anggota. "Kami minta pimpinan untuk mncabut surat yang sudah beredar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto berjanji untuk menindaklanjuti protes tersebut dalam rapat pimpinan. "Terima kasih atas koreksinya Pak Arsul, nanti kita tindaklanjuti dalam rapat pimpinan," ujar Novanto lalu menutup sidang.

Wakil Sekjen DPP PPP Ach. Baidowi menyatakan, surat nomor 83 tertanggal 16 April 2015 yang ditandatangani Novanto tersebut melanggar hukum. Menurut dia, keluarnya surat tersebut merupakan bentuk permainan KMP untuk memperkuat barisan. Surat tersebut bertentangan dengan Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, "putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht".

Selain itu bertentangan dengan  Pasal 7 ayat (2) huruf L dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal itu mengatur bahwa pemerintah hanya berkewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap.

"Pimpinan DPR patut diduga melakukan pembekalan politik terhadap PPP," kata Awiek, sapaan akrabnya.

Pihaknya pun menduga, keluarnya surat tersebut merupakan upaya KMP untuk meloloskan usulan revisi UU Pilkada. Hal ini sekaligus menunjukkan, KMP menggunakan segala cara untuk meloloskan kehendak politiknya.

"Gaya politik yang dilakukan, ala Machivealinisme, yakni menghalalkan segala cara. Ini sangat tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia," bebernya.

Untuk itu, PPP akan melakukan upaya hukum jika pimpinan DPR tidak mencabut surat tersebut. Hal ini dilakukan agar lembaga negara seperti DPR berjalan di atas rel konstitusi.

Editor : Surya