Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Denda Rp50 Juta Subsider 3 Bulan

Dirut Era Baru Dituntut 6 Bulan Penjara, Percobaan 1 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Senin | 11-07-2011 | 15:43 WIB

BATAM, batamtoday - Gatot Suprianto Bin Machali, direktur Radio Era Baru terdakwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin pemerintah dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 6 bulan, dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 11 Juli 2011.

Dalam tuntutannya, JPU  Rizky Rahmatullah mengatakan berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana telekomunikasi.

"Melanggar pasal 53 ayat 1 junto pasal 33 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi," kata Rizky dalam persidangan.

Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya. Bahkan hingga saat persidangan berlangsung radio Era Baru yang dipimpin terdakwa masih tetap mengudara. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menetapkan satu unit FM Exciter Model TEX 30 LCD/s No Seri 805351 dirampas oleh negara," ujarnya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Haswandi. Sidang ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.