Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menaker Akan Bentuk Posko Pemantau Pembayaran THR di Daerah
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-06-2015 | 16:42 WIB
hanif dakhiri, menaker.jpg Honda-Batam
Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dakhiri. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan membentuk posko pemantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di daerah-daerah. Pemerintah juga akan memberikan "hukuman" bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.

"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR," kata Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri, setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Ditembahkan, posko itu sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Hanif menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004. "THR harus dibayarkan seminggu (sebelum Lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan," kata Hanif seperti dilansir laman Sekretaris Kabinet.

Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran. "Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap," kata Hanif Dhakiri.

Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.

Hanif menandaskan, besaran THR adalah satu bulan gaji. "Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," tuturnya. (*)

Editor: Roelan