Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik BNN Kepri Bantah Setrum Sipir Lapas Terdakwa Narkoba
Oleh : Gokli
Kamis | 04-06-2015 | 09:28 WIB
2015-06-04 10.29.42.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sardo Oloan saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik BNN Provinsi Kepri yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara pidana narkotika dengan terdakwa Sardo Oloan Sihombing--Sipir Lapas Kelas IIA Batam, menyebut tidak pernah terjadi penekanan dan penyiksaan dalam proses pemeriksaan.


Terlebih, kata saksi, terdakwa datang menyerahkan diri dan sangat koperatif selama pemeriksaan.

"Saudara Sardo (terdakwa) sangat koperatif selama proses pemeriksaan. Tak mungkin kami lakukan penekanan, lagian dia (terdakwa) datang menyerahkan diri, bukan karena ditangkap," kata saksi, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (3/6/2015) sore.

Di hadapan ketua majelis hakim Cahyono, yang didampingi dua hakim anggota Alfian dan Neni Handayani, saksi menerangkan, terdakwa menyerahkan diri melalui Kepala BNN Kota. Dalam pemeriksaan, narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram yang ditemukan di kamar 11 Lapas Kelas IIA Batam dari terdakwa Muhammad Zulkarnaen bin Azhar, disidangkan terpisah, diakui sebagai miliknya.

"Waktu saya BAP, dia (terdakwa) ngaku sabu itu miliknya. Pengakuannya lagi sabu itu dibeli dari Ateng (DPO) dan sudah ada sekitar 10 kali pembelian," jelas saksi lagi.

Tak hanya itu, saksi juga menyebut selama pemeriksaan terdakwa didampingi penasehat hukum Juhrin Pasaribu. Dimana terdakwa dalam sidang sebelumnya tidak pernah bertemu Juhrin Pasaribu apalagi melakukan pendampingan.

"Penahanan biasa, tidak pernah diisolasi," jawab saksi saat penasehat hukum (PH) terdakwa Isfandir Hutasoit, mengklarifikasi pernyataan terdakwa yang mengaku selama dua minggu ditahan di ruang isolasi BNN Kepri.

Terhadap saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan dan Aji Satrio juga mempertanyaakan keterangan yang ada dalam BAP. Menurut saksi, itu sesuai dengan pernyataan terdakwa waktu diperiksa sebagai tersangka.

"Itu keterangan Sardo dan dia juga tanda tangani BAP itu," kata saksi menjawab JPU.

Setelah mendengar keterangan saksi yang membenarkan BAP dan membantah keterangan terdakwa dalam persidangan, majelis hakim kembali menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo