Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Syarat Kuliah Gratis Melalui Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Daerah 3T
Oleh : Roelan
Rabu | 03-06-2015 | 08:48 WIB
prof_firdausln.jpg Honda-Batam
Wakil Rektor I UMRAH, Prof Dr Firdaus LN MSi. (Foto: dok/UMRAH)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anak-anak di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T) berkesempatan untuk meneruskan studi hingga ke jenjang pendidikan tinggi secara gratis. Melalui program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), calon mahasiswa dari daerah 3T ini juga akan mendapatkan dana bantuan pendidikan selama mengikuti perkuliahan.

Empat daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan kuota untuk 20 orang, di antaranya Kabupaten Natuna (6 orang), Kepulauan Anambas (6 orang), Karimun (5 orang) dan Bintan (3 orang). (Baca: 20 Siswa Daerah 3T di Kepri Berkesempatan Kuliah di PTN secara Gratis). Sementara itu Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang telah ditunjuk sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) koordinator program ADik di Kepri.

Wakil Rektor I UMRAH, Prof Dr Firdaus LN MSi, menjelaskan, berdasarkan panduan operasional baku (POB) program ADik 3T, setiap mahasiswa akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar Rp8.400.000 per semester, yang meliputi biaya penyelenggaraan pendidikan maksimal sebesar Rp2.400.000 per semester yang ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi.

"Setiap mahasiswa juga mendapatkan bantuan Rp6 juta per semester dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing mahasiswa," kata Firdaus kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (3/6/2015).

Firdaus menjelaskan, program ADik 3T adalah program keberpihakan pemerintah kepada anak daerah 3T di seluruh Tanah Air dengan memberi kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui mekanisme seleksi khusus siswa SMA sederajat berdasarkan penjaringan prestasi akademik.

"Sekolah yang berhak mengikuti program ADik 3T adalah sekolah yang direkomendasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Siswa yang mengikuti program ini diusulkan oleh kepala sekolah dan
mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota, serta berprestasi akademik yang dibuktikan dengan fotokopi rapor lengkap dari semeste I - V," jelas Firdaus.

Selain itu, usia calon mahasiswa paling tinggi pada saat mendaftar adalah 24 tahun, dan sehat fisik dan mental yang dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah (rumah sakit/puskesmas).

"Pendaftaran dilakukan secara langsung melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan membawa kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan, dan dikoleksi oleh PTN koordinator
untuk selanjutnya diseleksi," imbuh Firdaus. (*)

Editor: Dodo