Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Jakarta Utara Putuskan Golkar yang Sah Hasil Munas Riau
Oleh : Surya
Senin | 01-06-2015 | 17:45 WIB
Golkar-ARB-635x350.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, hasil Munas Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB)  Pengadilan memutuskan DPP Golkar hasil Munas Riau yang sah.


Adapun hasil Munas Riau, Ketua Umum dijabat Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal dijabat Idrus Marham, sementara Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.

"PN Jakut putuskan DPP Golkar Munas Riau yang sah. Agung diperintahkan hentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. Majelis hakim menolak eksepsi AL, M Bandu dan Menkum HAM tentang kompetensi absolut dan relatif," kata kuasa hukum Ical cs, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers, Senin (1/6/2015).

PN Jakut menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan ARB sehingga sidang dilanjutkan. Dalam putusan provisi majelis hakim memutuskan 3 hal.

"Pertama menyatakan DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin AL berada dalam status quo," kata Yusril.

"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar," imbuh Yusril.

Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Menkum HAM, imbuh Yusril, PN Jakut berwenang memutuskan putusan provisi. Putusan provisi tersebut ditegaskan Yusril mengikat semua orang, bukan hanya mengikat pihak yang berperkara.

"Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang," tegasnya.

Yusril menambahkan, KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. "Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus perbaiki sikapnya," katanya.

"Mohon tergugat AL, M Bandu dan Menkum HAM Laoly mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan pelintir lagi putusan pengadilan," katanya.

Ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009. Saat itu Aburizal Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Golkar dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal dan Agung Laksono selaku Wakil Ketua Umum.

Kedua, menyatakan semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan menyetop mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.

"Putusan provisi ini mengikat semua orang, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara," ucap Yusril.

Oleh sebab itu ia mengimbau kepada para pengurus Golkar Agung Laksono serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk dapat menaati putusan tersebut. "Jangan pelintir lagi putusan pengadilan," kata Yusril.

Proses hukum sengketa Golkar yang masih bergulir saat ini berada di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua kubu berkeras untuk tetap melanjutkan proses hukum untuk menentukan siapa yang berhak menakhodai partai beringin meski islah terbatas telah disepakati demi pilkada.

Sebelumnya, keputusan PTUN yang dibacakan Hakim Teguh Setya Bhakti pada Senin (18/5) menyebutkan bahwa Agung Laksono sebagai pihak tergugat telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai. Agung dan Yasonna pun melakukan banding atas putusan PTUN itu.

SK Menkumham akhirnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam pertimbangan hakim kala itu, Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik.

Editor : Surya