Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Tetapkan Batas Usia Minimal Daftar Calon Haji 12 Tahun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 30-05-2015 | 14:05 WIB
ilustrasi calon haji cilik.jpg Honda-Batam
Calon haji cilik. (Foto: ilustrasi/net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Syarat usia minimal warga yang boleh mendaftar sebagai jemaah calon haji telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun.

Aturan ini merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji. Pada pasal 4 ayat (1) PMA Nomor 14 Tahun 2012 mengatur bahwa syarat mendaftar haji adalah beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (keterangan dokter), memiliki KTP, memiliki kartu keluarga, memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH.

Sedang pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf 'c' , dapat menggunakan kartu idenstitas lain yang sah.

"PMA 29/2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan menggantikannya dengan berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar," ," demikian Kementerian Agama dalam rilis resminya, Sabtu (30/5/2015). 

Selain itu, klausul tentang calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum belum memiliki KTP dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) PMA 14/2012, juga dihapus dalam PMA 29/2015. (*)

Editor: Roelan