Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayo, Rebut Kedaulatan Udara Kita
Oleh : Redaksi
Jum'at | 29-05-2015 | 10:34 WIB
space_landed_tulsaworld.jpg Honda-Batam
(Foto: tulsaworld.com)

Oleh: Andreawaty*

SEJAK tahun 1946 Indonesia menandatangani suatu perjanjian internasional dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviaton Organization/ICAO) serta negara tetangga Singapura. Berdasarkan perjanjian tersebut, wilayah udara di sekitar Batam, Tanjungpinang dan Natuna dikuasai Singapura. ICAO memberi kewenangan kepada Singapura untuk mengatur lalu lintas udara di dalam Flight Information Region (FIR), serta hak untuk memungut fee atau bayaran dari seluruh maskapai yang melintasi FIR.

Kini setelah hampir 70 tahun Indonesia merdeka, ternyata wilayah udara kita masih tetap dikusai Singapura. Seluruh pesawat yang ingin mendarat, lepas landas, atau sekedar melintas atas wilayah Batam, Tanjungpinang dan Natuna wajib menginformasikan dan ijin dari Singapura.

Kondisi ini terasa menyesakkan bagai sebuah ironi yang tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut, karena menyangkut kedaulatan negara. Sudah sepantasnya unsur pemerintah terdiri dari Menkopolhukam, Kemenhub, Kemenhan dan TNI serta pihak terkait lainnya, segera melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah Singapura untuk mengembalikan hak mengontrol wilayah udara kita ke tangan Indonesia.

Publik bisa menerima perjanjian tahun 1946 mengingat saat itu bangsa kita baru saja merdeka dan belum memiliki kemapuan yang mumpuni di bidang pengaturan lalu lintas udara atau Air Traffic System  (ATS). Namun seiring dengan berkembangnya teknologi dirgantara yang kita miliki, mau tidak mau pemerintah harus segera mengakhiri perjanjian internasional tersebut. Terlebih lagi kalau hal itu sudah menyangkut harga diri bangsa.

Indonesia sebagai negara yang jauh lebih besar seharusnya bertindak sebagai negara yang memiliki otoritas pengaturan udara di atas negara-negara kecil di sekitarnya termasuk Singapura dan bukan sebaliknya. Indonesia harus berdaulat di wilayah udaranya sendiri.

Dalam perkembangannya, perjanjian tahun 1946 itu kemudian diatur kembali pendelegasiannya melalui Keputusan Presiden No. 7 tahun 1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR dengan Singapura. Indonesia belum mampu mengatur sistem navigasi udara di Indonesia Barat. Tidak heran jika sistem pengamanan udara di Batam, Palembang, Medan, Pekanbaru, Pontianak,dan  Bangka Belitung saat ini masih dikontrol oleh Singapura. 

Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.

Keinginan Indonesia untuk merebut kembali wilayah ruang udara yang pernah hilang, kini mulai bangkit dengan dibentuknya Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI). Diharapkan setelah  melakukan konsolidasi organisasi yang kuat akan memungkinkan LPPNPI bisa mengambil alih FIR.  

Isu soal kedaulatan wilayah udara Indonesia ini juga kembali mencuat, Anggota Komisi V DPR, Nurhayati mendesak pemerintah berupaya kembali menguasai FIR di wilayah Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Penerbangan. Dia menyebutkan bawa Airnav Indonesia dan Kementerian Perhubungan sudah siap untuk mengambil alih FIR dari Singapura, untuk itu pemerintah diminta segera melaklukan negosiasi dengan ICAO dan Singapura.

Upaya merebut kembali kedaulatan udara Indonesia dari tangan Singapura sudah berlangsung sejak tahun 1993 melalui pertemuan Navigasi Udara Regional (Regional Air Navigation/RAN Meeting) yang diselenggarakan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional  (ICAO) di Bangkok. Namun dalam pertemuan sepenting itu, pemerintah Indonesia hanya mengirim pejabat operasional. Sedangkan Singapura mengirim Jaksa Agung, Sekjen Kementerian Perhubungan, serta para penasihat hukum laut internasional.

Hasilnya, forum hanya menyepakati agar Indonesia dan Singapura menyelesaikan masalah FIR ini secara bilateral. Apabila telah dicapai kesepakatan, akan disampaikan kepada RAN Meeting berikutnya. Singapura ngotot mempertahankan FIR karena ruang udara yang begitu luas adalah sumber ekonomi yang luar biasa. Di bawahnya ada Selat Melaka yang menjadi jalur lalu lintas laut tersibuk di dunia.

Sedangkan menurut Marsekal Chappy, Singapura ingin memanfaatkan kawasan yang lebih luas lagi untuk area latihan angkatan udaranya, pesawat militer Singapura bisa leluasa masuk jauh ke dalam kawasan udara Indonesia tanpa dapat diawasi Indonesia.

Setelah pertemuan di Bangkok pada Mei 1993, Indonesia terus berupaya melakukan perundingan dengan Singapura. Catatan yang dimiliki Direktorat Perhubungan Udara, setidaknya terjadi empat kali pertemuan membahas FIR. Di antaranya pertemuan bilateral di Jakarta tahun 1994 dan tahun 1995 di Singapura. Ada juga pertemuan tahun 2009 di Bali.

Terakhir pemerintah Singapura dan Indonesia melalui kementerian terkait dari masing-masing negara telah menggelar pembahasan di Bali pada Januari 2012  lalu. Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan bahwa FIR wilayah Batam dan Kepri yang saat ini dikuasai Singapura akan dikembalikan ke Indonesia.

Sesuai undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengembalian otoritas pengelolaan udara itu paling lambat 15 tahun sejak UU 1/2009 diberlakukan. Hal itu berarti kita semua harus menunggu sampai tahun 2024, suatu kurun waktu yang masih lama.

Di akhir tahun 2014, Presiden Jokowi secara lantang bersuara akan menyerang Singapura jika negeri Singa itu menolak mengembalikan wilayah udara kita yang mereka kuasai. Jokowi langsung memerintahkan KSAU untuk segera mengambil alih wilayah udara Indonesia yang dikuasai Singapura. 

Kini rakyat menunggu jawabannya, sejauh mana keberanian pejabat militer kita mengaktualisasikan perintah Presiden. Menteri Luar Negeri harus segera membuka komunikasi dengan Menlu Singapura. Demikian pula otoritas udara kita dengan Singapura untuk membuka komunikasi dan merevisi perjanjian udara kedua negara. TNI-AU juga harus cepat bergerak menjalankan perintah Presiden. Perjanjian udara yang sudah disepakati bisa direvisi kembali dengan diplomasi dan alasan yang masuk akal.

Publik bertanya, apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia sejak Presiden Jokowi mengeluarkan  perintah tersebut? Sejauh ini kita belum mendengar ada upaya yang serius terkait hal ini. Aparat negara harus cepat bertindak supaya masyarakat dunia tidak beranggapan bahwa ucapan presiden hanyalah gertak sambal belaka.

Jika sampai mereka beranggapan demikian, maka berbagai upaya yang dilakukan pemerintah seperti pemberantasan illegal fishing dan narkoba tidak akan pernah berhenti. Mereka hanya akan jedah sebentar sambil menunggu sikap pemerintah yang panas-panas tahi ayam, lalu kemudian beraksi kembali.

Sesuai tekad Kabinet Kerja yang akan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka semboyan Indonesia adalah negeri agraris, harusnya diganti menjadi Indonesia adalah negara maritim dengan menguasai jutaan persegi wilayah laut dan udara. 

*)Penulis adalah pemerhati masalah pertahanan dan ketahanan nasional.