Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Minta Kemenkeu segera Cairkan DBH Migas 2014 yang Tertunda Pencairannya
Oleh : Surya
Rabu | 27-05-2015 | 12:25 WIB
Haripinto-yes3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaja, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaja meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) Migas pada 2014 yang tertunda pencairannya.

DBH Migas yang tertunda pencairannya meliputi DBH provinsi, kabupaten dan kota di beberapa daerah di Indonesia, antara lain di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kita akan menyurati Kementerian Keuangan karena masih ada DBH Migas yang tertunda 2014. Kita minta segera dicairkan DBH Migas provinsi, kabupaten/kota yang belum dicairkan," kata Haripinto di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menurutnya, DBH Migas tersebut harus segera dicairkan pemerintah pusat karena dana tersebut sangat dibutuhkan daerah dalam membangun wilayahnya. Sebab pada 2015, DBH Migas dipotong 50 persen sehingga merugikan bagi daerah penghasil migas.

"Kita berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk yang 2014 segera dicairkan, karena di 2015 dipotong luar biasa sehingga banyak program pembangunan yang sudah direncanakan tertunda," katanya.

Haripinto kemudian mencontohkan DBH APBD 2014 Kabupaten Anambas dan Natuna masih ada yang belum terealisasi penyalurannya. Sehingga pemerintah pusat diminta segera merealisasikan DBH terseburt mengingat dana transfer dalam APBD 2015 sudah dikurangi Rp 365 miliar.

"Daerah juga berharap TP dan DAK tanpa dibarengi persyaratan dana pendampingan dari APBD," kata Senator asal Kepulauan Riau ini.

Sedangkan Ketua Komite IV Cholid Mahmud mengatakan, agar setiap daerah melakukan rekonsiliasi dan konfirmasi dana transfer ke daerah.

"Ini mekanisme internal kontrol yang penting dilakukan kementerian keuangan agar angka yang di transfer pusat akan sama dengan yang diterima oleh daerah," kata Cholid.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan, mengatasi masalah dana transfer daerah, DPD akan mendorong pemerintah pusat untuk segera mengatasi permasalahan ini.  

"Pemerintah daerah tidak bisa lakukan hal itu karena mereka dibawah Kemendagri dan Kemenkeu, sedangkan pusat punya sektoral yang terpisah antar kementerian. DPD lah yang dapat mewakili kepentingan daerah, dan bertanya langsung ke Kemenkeu, Kemendagri, BPK dan jika perlu ke BPS untuk meminta data tervalid," kata Adjiep. 

Editor: Surya