Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kini Ada 13 IPWL untuk Tangani Ketergantungan Narkoba di Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 27-05-2015 | 12:12 WIB
mou bnn-dinkes batam.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan bersama pejabat Dinkes Batam saat penandatanganan MoU pembentukan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). (Foto: Humas BNNP Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan pecandu narkoba yang digaruk dalam razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri telah dikembalikan ke keluarganya. Selama menginap di Rumah Tahanan BNNP Kepri, Jalan Hang Jebat km.3, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Batam, mereka menjalani proses penyelidikan dan proses rehabilitasi oleh tim asesment yang diisi dengan erbagai kegiatan seperti konseling dan keagamaan. 

Kabid Rehabilitasi BNNP Kepri, Nurlis, SKM. M. Si berharap setelah dikembalikan kepada keluarga para pecandu disiplin mengikuti program rehabilitasi demi kesembuhan mereka sendiri. Keluarga juga, tambahnya tidak boleh lengah tetapi harus waspada dan terus memberikan dukungannya. 

"Pihak keluarga diundang karena para pecandu memerlukan support dari mereka. Keluarga juga bertindak sebagai pengawas dan kami harap semua pihak (Pecandu dan keluarganya) dapat bekerja sama agar pecandu bisa sembuh," jelasnya. 

Untuk mendukung program rehabilitasi penyalahguna narkoba, BNNP Kepri telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan melakukan rapat koordinasi pembentukan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan melakukan penandatanganan MoU dengan 13 instansi kesehatan di Kantor BNNP Kepri pada Rabu (13/5/ 2015). 

"Kami berharap dengan kerja sama ini, masyarakat dapat langsung mendatangi instansi terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi. Program ini gratis dan para sukarelawan tidak akan dipenjara," terangnya. 

Diantaranya, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri/Kota/Kabupaten seluruh Kepri. BNN Kota/Kabupaten se-Kepri, Loka Rehabilitasi BNN Batam, RSUP Batu 8, RSUP Uban RSUD Tanjungpinang, RSAL Tanjungpinang, RSUD Kijang, RSUD Karimun, Puskesmas Toapaya Bintan, Puskesmas Sei Pancur,  Puskesmas Sei Langkai, Puskesmas Botania, Puskesmas Belakangpadang, Puskesmas Lubukbaja. 

"Para pecandu nantinya wajib menjalani minimal delapan kali pertemuan konseling selama masa rehabilitasi. Kami juga akan melakukan test urin di tengah konseling, bila hasilnya masih positif mengandung narkoba, pecandu akan dihadapkan pada proses asesment kembali dan kemungkinan akan dilakukan proses rehabilitasi rawat inap," jelas Nurlis. 

Sementara itu Y, salah satu keluarga pecandu merasa bersyukur anaknya dpat direhabilitasi secara gratis di BNNP Kepri. Menurutnya langkah BNNP Kepri sudah tepat untuk menyembuhkn para anaknya termasuk para pecandu. 

"Saya pribadi bersyukur dia tertangkap BNN, moga-moga bisa benar sembuh kali ini. Dulu pernah pakai terus berhenti, eh, kok pakai lagi. Moga-moga setelah dipenjara kemarin, dia insyaf dan sadar," katanya. 

Editor: Dodo