Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPPKAD Tanjungpinang Targetkan Raup Pajak Reklame Rp 2,2 Miliar
Oleh : Habibi
Selasa | 26-05-2015 | 14:33 WIB
papan_reklame_simpang_indosat.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri mengatakan, di tahun 2015 ini, pihaknya menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp 2,2 miliar, naik Rp 200 juta dari target tahun 2014.

"Di tahun 2014 lalu kita melebihi target dengan realisasi sebesar Rp 2,268,762,149. Sedangkan penerimaan pajak reklame pada tahun 2015 ini hingga April sudah mencapai sekitar Rp 808 juta," tutur Nazri saat dihubungi, Selasa (26/5/2015).

Nazri mengaku optimis dengan target tersebut dan bahkan diharapkan dapat melebihi apa yang ditargetkan. Pasalnya melihat dari tahun 2014, Nazri mengatakan pendapatan pemerintah dari pajak reklame sudah masuk dalam target pada tahun ini. Selain itu, Rp 2,2 miliar lebih yang didapat pada tahun 2014 itu  masih banyak tunggakan yang belum dibayarkan.

Nazri mengatakan, pada tahun 2014 lalu, banyak perusahan dan pengusaha yang belum membayar pajak reklame. Bahkan, pihaknya juga sudah pernah mengirimkan surat peringatan kepada yang dituju, namun tidak digubris oleh pemilik reklame.

"Untuk tahun 2014, yang tidak membayar pajak reklame itu lebih kurang jumlahnya Rp 1 miliar," ujarnya.

Nazri atas nama Pemko Tanjungpinang juga mengimbau kepada perusahaan dan pengusaha segera memenuhi pembayaran pajak reklame tersebut. Jika memang tidak mau membayar pajak reklame, kata dia, akan dilakukan pembongkaran terhadap reklame yang ada di toko maupun di konstruksi bangunan reklame yang dipajang.

"Pajak reklame sangat berpengaruh dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tanjungpinang. Untuk itu, segeralah melunasi tagihan yang sudah diberikan oleh DPPKAD itu. Kalau tidak, kami akan membongkarnya langsung," tuturnya.

Dikatakan Nazri, selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap reklame yang dipajang tanpa memiliki cap tanda lunas pajak dari DPPKAD. Dalam pengawasan tersebut, tidak sedikit perusahaan atau pengusaha yang masih tidak menaati peraturan tersebut.

"Pada tahun 2014 lalu, ada ratusan pengusaha dan perusahaan kecil yang tidak membayar pajak. Meski iklan atau reklame yang mereka pajang di depan toko atau dibangunan lainnya, wajib dikenakan pajak," ujarnya.

Sementara itu, untuk pemberian izin konstruksi dan pengawasan berada di dinas terkait. Untuk itu, rekomendasi pembangunan konstruksi juga harus mendapatkan izin dari Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan.

"Untuk memaksimalkan penerimaan PAD, kerjasama antar dinas juga harus lebih baik. Sebab, pada pengajuan IMB juga ada retribusinya. Saya sangat berharap, pembahasan terkait peraturan pemberian IMB konstruksi reklame juga di percepat, karena sudah berulang kali pembahasan itu juga belum selesai," tuturnya.

Editor: Dodo