Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salah Formasi, Lima Orang CPNS Kota Batam Jalur Umum Dinyatakan Gugur
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 26-05-2015 | 12:46 WIB
syahir-bkd.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, M Syahir.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Batam lewat jalur umum terpaksa harus harus mengubur impiannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya kelima orang tersebut salah mengisi formasi yang tidak sesuai dengan jurusan dan ijazahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, M Syahir menjelaskan Batam mempunyai kuota sebanyak 95 orang CPNS, namun dua orang tidak melanjutkan pemberkasan.

"Sementara yang lima orang lagi bermasalah, sehingga gugur dengan sendirinya," kata Syahir usai melakukan pertemuan dengan para CPNS di Pemko Batam, Selasa (28/5/2015).

Ia menjelaskan pihaknya sudah mengusahakan untuk bisa dilanjutkan tapi karena sampai hari ini belum juga selesai dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menolaknya, sehingga lima orang tersebut harus dinyatakan gugur.

Karena menurutnya kalau jika tidak dinyatakan gugur maka CPNS lainnya sebanyak 88 orang tidak bisa dilanjutkan prosesnya.

"Sebenarnya itu kita mau mengusahakan yang lima orang itu untuk diperbaiki, tetapi karena permintaan dari awal sudah salah jadi terpaksa kita tinggalkan," katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan lima orang tersebut masih diprosesnya namun ia akui lama sehingga sehingga harus ditinggalkan dulu dari 88 CPNS lainnya.

"Pak Wali kan mau maju calon Wakil Gubernur. Jadi kalau maju beliau harus mengundurkan diri sedangkan SK itu harus ditandatangani oleh Wali Kota karena itu yang 88 ini kita dahulukan," kata Rudi.

Editor: Dodo