Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Lingga Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum
Oleh : Ardi/Widodo
Sabtu | 09-07-2011 | 16:12 WIB
acara_sosialisasi_hukum.jpg Honda-Batam

Masyarakat sambut positif dan antusias ikuti penyuluhan hukum yang digelar Pemkab Lingga, Jumat 8 Juli 2011 (foto: Juhari)

LINGGA, batamtoday – Bagian hukum Kabupaten Lingga,  bertempat di Gedung Sapta Pesona Dabo Singkep menggelar acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum kepada masyarakat  dari lima kecamatan di Lingga. Sebanyak 250 orang peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, LSM, GOW, kelompok PKK serta perangkat desa  dalam kegiatan ini terlihat antusias ketika penyuluhan berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2011 kemarin.

Pembahasan materi dalam penyuluhan ini meliputi, hukum lalu lintas, hukum pertanahan, hukum perkawinan, hukum lingkungan hidup dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Lingga melalui IPDA Toni Ridho Nugroho Kaur Bin Ops lantas Lingga bertindak sebagai pemateri di bidang hukum lalu lintas menyampaikan tentang tugas pokok, fungsi dan peranan Satlantas serta Kamtibmas di bidang lalu lintas khususnya mengenai laka lantas serta bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna jalan raya.

“Mematuhi peraturan dan etika berlalu lintas adalah untuk keselamatan kita karena sebagian besar penyebab terjadinya kecelakaan berawal dari adanya pelanggaran dan kelalaian,” paparnya.

Sementara itu, Said Muhammad Arsyad S.Sos BPN Kabupaten Lingga memaparkan tentang UU pokok Agraria ( UUPA) yang berkaitan dengan prosedur pembuatan Sertifikat tanah. Dia mengatakan menjadi kewajiban bagi pemerintah melaksanakan pendaftaran  tanah di seluruh Indonesia dan dalam pasal 19 UUPA Jo Pasal 1 ayat 20  Peraturan Pemerintah  Nomor 24 tahun 1997 secara eksplisit menyatakan sertifikat adalah surat tanda bukti  hak atas tanah.

Pemaparan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) disampaikan oleh  Ida Zuraid,SH Konsultan Hukum yang menyebutkan bahwa secara umum ada empat bentuk umum kekerasan dalam rumah tangga diantaranya kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis serta penelantaran Rumah tangga.

"Penyuluhan ini adalah upaya meminimalisir persoalan keluarga di tengah masyarakat terkait masalah perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak." kata Ida.

Acara ini mendapat sambutan dan tanggapan positif oleh masyarakat. Hal tersebut terlontar saat dimintai tanggapan dan harapan mereka terhadap acara ini, bahkan mereka meminta kepada panitia agar dalam pelaksanaan berikutnya pesertanya tidak dibatasi dan dilaksanakan secara periodik.

Sebab menurut mereka acara yang baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Lingga ini sangat penting dan memang dibutuhkan masyarakat, selain sebagai sarana menambah pengetahuan dan wawasan juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang hukum dan peraturan perundangan.