Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selebaran Larangan PNS Anambas Berpolitik Praktis Bakal Ditempel di Tiap Kantor SKPD
Oleh : Nursali
Senin | 25-05-2015 | 15:00 WIB
Augus Raja Unggul.jpg Honda-Batam
Augus Raja Unggul, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Selebaran larangan bagi aparatur sipil negara atau PNS yang berpolitik praktis akan ditempel di kantor-kantor SKPD di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemrintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang terlibat polirik praktis jelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Tahun ini kan sudah muncul calonI-calon, suhu politik pun sudah mulai memanas," kata Augus Raja Unggul, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada pewarta di ruangan kerjanya, Senin (25/5/2015) siang.

Menurutnya, sah-sah saja jika PNS ini menggunakan hak pilihnya dalam pemilukada mendatang. namun jika para PNS tersebut terbukti dan terlibat dalam politik praktis, sanksi berupa teguran lisan sampai teguran secara tertulis hingga pemecatan sebagai ASN siap menanti para PNS ini.

"Memilih boleh. Jika ditemukan ada PNS yang terlibat, maka akan ditindak tegas, teguran lisan, tertulis sampai dipecat sesuai dengan peraturan ASN yang berlaku," terangnya.

Imabauan ini pun, katanya, akan diteruskan dan disosialisasikan kepada seluruh SKPD dalam bentuk selebaran yang akan dipajang di tiap-tiap instansi. "Sebentar lagi akan kita buat selebaran surat edaran," tuturnya. (*)

Editor: Roelan