Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata, Sejak Divonis Pengadilan Arif Jumana Tak Pernah Ngantor
Oleh : Harjo
Rabu | 20-05-2015 | 16:10 WIB
demo_mahasiswa_di_dprd_bintan.jpg Honda-Batam
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bintan, Nesar Ahmad, saat menjelaskan status Arif Jumana kepada mahasiswa yang berdemo. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Arif Jumana, ternyata sudah tidak pernah masuk kantor sejak divonis pengadilan akibat terjerat kasus narkoba. Badan Kehormatan DPRD Bintan berjanji akan melakukan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Bintan, Senin (25/5/2015) depan.

"Sejak divonis rehabilitasi dari pengadilan, Arif Jumana tidak pernah terlihat masuk kantor. Terkait masalah kasus dan status keanggotaanya sebagai wakil rakyat telah disampaikan kepada Fraksi PAN. Apakah nantinya partai akan melakukan PAW atau tidak hak tersebut sudah menjadi wewenang dari parti yang mengusungnya," ujar Nesar Ahmad, Ketua BK DPRD Bintan, kepada puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam JIM di saat menggelar aksi di dedung DPRD Bintan, Rabu (20/5/2015).

Nesar menjelaskan, BK tidak memiliki wewenang  untuk  mengambil keputusan memberhentikan yang bersangkutankarena hal tersebut memang wewenang dari  partai. "Anggota dewan bersangkutan sejak direhabilitasi juga tidak pernah bisa di hubungi. Hal tersebut sama dengan saat mahasiswa meminta bertemu dengan Hesti Gustian, Ketua Fraksi PAN, pada saat ini BK juga tidak bisa melakukan komunikasi," terangnya.

Namun, BK akan meminta waktu kepada ketua fraksi dan memfasilitasi pertemuan antara mahasiswa dan Ketua Fraksi PAN. Tetapi hal tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Hari Senin mendatang, BK akan fasilitasi mahasiswa  untuk bertemu dan dengar pendapat bersama anggota DPRD dan diusahakan agar seluruh anggota DPRD Bintan bisa hadir secara keseluruhan saat pertemuan," ujar Nesar.

Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) Bintan, menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (20/5/2015) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Mahasiswa mempertanyakan status Arif Jumana, anggota DPRD Bintan dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang telah terbukti mengunakan narkoba namun hanya divonis menjalani rehabilitasi. (Baca: Geruduk Gedung DPRD Bintan, Mahasiswa Desak Arif Jumana Dicopot). (*)

Editor: Roelan