Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siswa SMP Tunas Baru Tewas Tenggelam di Palm Spring

Kuasa Hukum Orangtua Flayndi Hutagalung Berharap Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 20-05-2015 | 10:27 WIB
polma-nainggolan.jpg Honda-Batam
Polma Nainggolan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Orangtua mendiang Flayndi Tunas Putra Hutagalung yang tewas di pantai Palm Spring Resort, Nongsa saat mengikuti kegiatan sekolah SMP Tunas Baru Batam, pada Jumat (17/4/2015) lalu masih belum bisa menerima kepergiaaan anak pertamanya itu. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Polma Nainggolan usai menemani pihak keluarga mendatangi manajemen Palm Spring Resort di Nongsa. "Ayah (Jonson Hutagalung) dari anak kami tidak bisa hadir tadi, hanya ibunya (Romauli boru Hutabalian) karena masih belum terima kepergian anaknya," ujarnya ditemui wartawan, Selasa (19/5/2015) siang. 

Maksud dan tujuan pihak keluarga mendatangi dan diskusi dengan manajemen Palm Spring Resort, karena keluarga ingin langsung mengetahui seperti apa proses saat pihak sekolah SMP Tunas Baru akan menggunakan fasilitas di resort tersebut. 

"Ternyata setiap pihak yang akan menggunakan fasilitas di Palm Spring sudah diberitahukan tidak boleh berenang dan juga diberi brosur aturan," kata Polma. 

Salah satu poin brosur prosedur Palm Spring yang diberikan diantaranya fasilitas yang diberikan oleh pengelola. Area function merupakan area yang telah diberikan oleh pengelola resort tersebut sesuai dengan yang telah disepakati di dalam surat penawaran tertulis. 

Segala bentuk aktifitas dan kegiatan yang berlangsung slama acara bukan tanggung jawab pengelola resort (Palm Spring) dan tamu dilarang untuk berenang di pantai. Segala risiko berenang merupakan tanggung jawab penyewa. 

Peristiwa ini peristiwa pertama kali terjadi. Mereka (Palm Spring) turut perhatian dan tidak menghendaki peritiwa ini terjadi," tuturnya. 

Pertemuan yang berangsung di Palm Spring Resort Nongsa, pihak keluarga disambut beberapa staf dan General Manager (GM) Palm Spring, Steven Japari. Dalam pertemuan itu, pihak Palm Spring juga menyampaikan bela sungkawanya. 

"Menunggu situasi atau pihak keluarga sudah dapat menerima silaturahmi pihak Palm Spring, baru mereka mau berkunjung. Pada saat anak klien kami dikebumikan niat untuk mengunjungi ditunda, karena mereka mendapat informasi, bahwa keluarga dari anak kami belum bersedia menerima kunjungan dari Palm Spring," tutur Polma. 

Atas peristiwa ini, pihak keluarga menuntut jajaran Polsek Nongsa untuk secepatnya menyelesaikan kasus ini dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dari SMP Tunas Baru Batam sebagai tersangka. 

"Kalau dilihat dari perjanjian pihak sekolah dengan Palm Spring, kelalaian ada pada pihak sekolah. Makanya kami minta kepada Polsek Nongsa untuk segera menetapkan status tersangka kepada pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut," tuturnya. ‎

Editor: Dodo