Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis, Pria Ini Akui Sodomi 7 Bocah Sejak 2013
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-05-2015 | 17:47 WIB
ilustrasi_pelecehan_seksual.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hudi Saipullah alias Dani (33), mengaku telah menyodomi tujuh bocah SD di Tambelan secara berulang kali sejak 2013 lalu. Hal itu dikatakan Jaksa Zaldi Akri, usai gelar sidang tertutup kasus asusila tersebut di PN Tanjungpinang, Selasa (19/5/2015).

"Terdakwa mengakui telah menyodomi sebanyak 7 siswa SD, dari tahun 2013-2014 di sejumlah lokasi di Tambelan," kata Zaldi.

Adapun sejumlah lokasi yang digunakan terdakwa yakni semak-semak samping SD, samping gedung olahraga, parit maupun tempat lainnya.

Terdakwa, kata Zaldi, melakukan tindakan itu lantaran terbayang pernah mengalami hal serupa saat dirinya duduk di klas 5 sekolah dasar.

"Dia terbayang hal itu dan kemudian menjadi penyuka sejenis," katanya.

Tujuh bocah yang menjadi korban kebejatan Hudi masing-masing, ‎Es, Ra, Mp, Ak, Fr, Tn dan Ra yang umumnya mereka masih duduk di klas 5 dan 6. Hudi mengancam kalau korban tidak mau disodomi, akan dikeluarkan dari tim sepakbola yang dilatih terdakwa.  Selain itu, selesai menyodomi, terdakwa juga mengiming-imingi dan memberikan uang Rp 5 ribu, dan seragam sepakbola kepada para korban. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hudi dengan dakwaan alternatif berlapis, melanggar pasal ‎81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 82 UU yang sama. 

Usai pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Fatul Muzib SH dan hakim anggota, Eriyusman SH, dan Sugeng Sudrajat SH, menyatakan, sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo