Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Target Legislasi tak Tercapai Maksimal

Pimpinan DPR Tunggu Keseriusan Jokowi Bahas Revisi UU Pilkada
Oleh : Surya
Selasa | 19-05-2015 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan jawaban atas niat DPR melakukan revisi Undang-undang Pilkada. Presiden Jokowi mengatakan, rencana untuk melakukan revisi UU Pilkada lebih dahulu dengan para menteri terkait.

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi dan jajarannya membahas revisi terbatas Undang-undang (UU) Pilkda guna mengakomodasi keikutsertaan Partai Golkar dan PPP dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di Istana Negara.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, pimpinan DPR dan Komisi II menyampaikan niat untuk merevisi UU Pilkada.

“Kita sudah sampaikan pada Presiden, dan kita harapkan Pak Presiden untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan. Tentu Presiden kita berikan kesempatan untuk bicarakan dengan kementerian terkait,” kata Novanto Jakarta, Senin (16/5/2015).

Waketum Golkar hasil Munas Bali ini mengatakan Presiden Jokowi menyikapi rencana itu dengan bijaksana. DPR pun menanti jawaban Jokowi terkait renana merevisi UU tersebut sesegera mungkin.

“Ya, Presiden tentunya kita tahu sangat bijaksana, selalu memberikan suatu pendapat-pendapatnya. Dan tentu kita harapkan nanti ada hasil akhir daripada putusan Presiden. Ya kita tunggu saja,” ujar Novanto.

Pimpinan DPR hari ini menemui Presiden Jokowi dalam rangka meminta dukungan untuk merevisi UU Pilkada. Sebelumnya DPR sebelumnya mendesak KPU dan Kemendagri soal revisi UU Pilkada, namun kedua institusi itu menolak.

Aturan yang ingin direvisi oleh DPR adalah menyangkut syarat peserta pilkada. DPR ingin KPU menerima kepengurusan parpol yang dimenangkan oleh putusan pengadilan terbaru.

Namun KPU menolak dan hanya akan menerima peserta yang mengantongi putusan inkrah pengadilan. Dengan putusan KPU itu, Golkar dan PPP terancam tak bisa ikut pilkada

Target sosialisai
Dalam pertemuan itu, selain membahas revisi UU Pilkada, juga dibahas masalah Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, DPR menolak jika dianggap sendirian dari biang terlambatnya menyelesaikan target legislasi yang sudah disepakati. 

Menteri-menteri Presiden Jokowi juga punya peran yang tak kalah penting dari terlambatnya penyelesaian legislasi ini
Ada sekitar 37 legislasi yang belum selesai. Menurut Novanto, DPR sudah melakukan pekerjaannya dengan baik

“Karena DPR sudah melakukan sesuatu pekerjaan yang cukup lama, cukup hati-hati dan cukup kerja keras, namun kita minta kepada presiden, adalah menteri-menteri yang terkait itu untuk bisa segera aktif menyelesaikan legislasi,” papar Novanto.

Novanto mengambil contoh revisi UU KUHP. Menurut Novanto, Menkum HAM Yasonna Laoly telah menjanjikan penyerahan naskah akademis pada April lalu. Namun toh hingga bulan Mei itu, DPR juga belum menerimanya.

“Ini bapak presiden akan minta Menkum HAM untuk segera mungkin,” lanjutnya lagi.

Revisi RUU KUHP memang merupakan inisiatif DPR dan pemerintah. Draf RUU KUHP datang dari pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Draf itu disetorkan berbarengan dengan draf RUU KUHAP oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin ke DPR pada Maret 2013.

Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati dihapus dari pidana pokok. Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 yang berbunyi pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternati

Editor: Surya