Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Menangkan ARB, Batalkan SK Menkumham
Oleh : Surya
Senin | 18-05-2015 | 20:11 WIB
ARB.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua DPP Golkar Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen DPP Golkar Idrus Marham terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

Dengan putusan ini, PTUN telah membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan personalia DPP Golkar kubu Agung Laksono.

"Menyatakan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan, Senin (18/5/2015).
 
Hakim mengatakan keputusan majelis PTUN terhadap gugatan ini sah dan berlaku sampai ada keputusan tetap. Majelis memberikan kesempatan kepada tergugat satu dan kedua intervensi untuk melakukan upaya hukum, bila keberatan dengan putusan ini.  "Terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan," ujar Teguh

Dalam putusannya, Teguh juga menyatakan, bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Teguh juga menyatakan, agar Menkumham selaku tergugat dalam perkara ini, mencabut SK penetapan tersebut.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348 ribu," kata dia.

Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, hari ini Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, tampak menghadiri PTUN. Agung Laksono hadir pada pukul 12.40 WIB dikawal oleh sejumlah pengurus Partai Golkar.

Namun justru kali ini Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie yang urung hadir. "Tadinya mau hadir, tapi ada acara mendadak, sehingga tidak jadi kesini," kata Wakil Ketua Umum kubu Ical, Nurdin Halid.

Sementara itu, Golkar kubu Agung Laksono memastikan akan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) cs. Ada 5 alasan kubu Agung merasa putusan itu harus dibawa ke tingkat banding.

"Menurut saya hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG, baru Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily.

Ketua DPP Partai Golkar kubu AL lainnya, Lawrence Siburian, menilai putusan tersebut tidak adil. Sebabnya, hakim PTUN memutuskan perkara kepengurusan Partai Golkar melampaui kewenangannya.

“Kami menilai putusan ini tidak adil. Kami langsung menyatakan banding. Kami melihat hakim memutuskan perkara dengan melampaui kewenangannya,” terang Lawrence seusai mendengarkan putusan final PTUN di Gedung PTUN Jakarta.

Lawrence menilai putusan hakim PTUN keliru, karena mereka menilai putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak bersifat final dan mengikat. Padahal, sesuai dengan UU Parpol, putusan MPG bersifat final dan mengikat.

“Kami menilai hakim menerobos UU karena menyatakan MPG tidak mempunyai kompetensi absolut. Itu yang diterobos hakim. UU Parpol sudah jelas-jelas menyatakan hal itu,” tegas Lawrence.

Editor: Surya