Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dualisme Kepengurusan Partai Golkar

Zainal Abidin Tegaskan SK Kepemimpinannya Sampai Desember 2015
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 18-05-2015 | 10:10 WIB
zaina_abidin,_ketua_dpd_golar_batam.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Batam kubu Aburizal Bakrie (ARB), Zainal Abidin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Batam kubu Aburizal Bakrie (ARB), Zainal Abidin, tidak mau berkomentar banyak terkait adanya kepengurusan yang baru versi Munas Ancol atau kubu Agung Laksono yang sudah terbentuk di Kota Batam.

Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Batam tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ia miliki atau kepengurusan Partai Golkar Kota Batam yang dia pimpin berakhir pada Desember 2015 mendatang.

"Kita serahkan kepada yang di pusat. Terkait kalau memang di-Plt-kan ya silahkan saja tapi harus sesuai sengan peraturan yang ada saat ini. Dan sekarang ini kan sedang dalam proses," kata Zainal saat ditemui BATAMTODAY.COM, Minggu (17/5/2015) sore.

Karena itu, dia berharap semua kader Partai Golkar di Batam atau yang di daerah untuk tidak ikut dalam konflik tersebut serta lebih mengedepankan kebersamaan dan tidak saling menghujat satu sama lainnya.

Menurutnya juga kepengurusan yang ia pimpin saat ini sebenarnya tidak ada Golkar A ataupun Golkar B dan lagi dia tegaskan bahwa untuk di daerah sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Jadi, kita tunggu saja lah siapa yang disetujui di PTUN nanti, apapun hasilnya ya kita harus taat dan kita patuhi. Jadi biarkan lah itu diselesaikan oleh bapak-bapak kita yang duduk di atas," jelas Zainal.

Menanggapi SK nomor 335/DPP/Golkar/V/2015 yang dikeluarkan oleh ketua umum munas ancol tentang pelaksana tugas sementara (Plt) kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Batam yang menunjuk Supandi AR sebagai Ketua Plt, Zainal mengaku sama sekali tidak tahu karena sebelumnya katanya juga tidak di beri tahu.

Zainal menjelaskan, dalam putusan selanya PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkum dan HAM tertanggal 5 Februari 2015 terkait pengakuan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol.

Dengan demikian, menurutnya kepengurusan DPP Partai Golkar harus dikembalikan lagi ke hasil Munas Riau di bawah kepemimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen Idrus Marham.

"Intinya kita tunggu saja keputusan PTUN hari Senin ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Batam partai yang berlambang pohon beringin versi Munas Ancol atau kubu Agung Laksono rupanya sudah terbentuk. (Baca: Partai Golkar Versi Munas Ancol Tunjuk Supandi AR Sebagai Plt di Batam)

Berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 335/DPP/Golkar/V/2015 yang dikeluarkan oleh ketua umum tentang pelaksana tugas sementara (Plt) kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Batam menunjuk Supandi AR sebagai Ketua Plt, Tengku Jayadi Nur sebagai Wakil Ketua I, Dida Priya Utama sebagai Sekretaris dan Usman Rahman sebagai Bendahara.

Editor: Dodo