Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU Pilkada Harus Segera Dilakukan karena Negara dalam Kondisi Abnormal
Oleh : Surya
Senin | 18-05-2015 | 09:10 WIB
firman_subagyo.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Undang-Undang Pilkada kembali menjadi polemik baru di DPR, meski sudah dua kali direvisi dan belum diterapkan. Kali ini penyebabnya adalah ada dua parpol yaitu Partai Golkar dan PPP yang terancam tak ikut 269 Pilkada pada tahun ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo, mengatakan bahwa revisi itu diperlukan karena ada situasi yang tidak diduga yaitu soal Golkar dan PPP itu yang kepengurusannya masih bersengketa di pengadilan.

‎"Ya karena negara ini dalam kondisi abnormal, kalau normal ya tentunya apa yang digagas KPU dalam peraturan KPU itu wajar saja," kata Firman Subagyo di Jakarta,  Minggu (17/5/2015).

"Ini kan kondisi negara nggak normal karena ada parpol yang akibat terlampau jauh pemerintah ikut mencampuri mengintervensi partai politik secara jauh kararena ada agenda terselubung," imbuhnya merujuk pada Menkumham Yasonna Laoly.

Firman mengatakan, dalam pembahasan UU Pilkada sebelumnya yang sudah dua kali direvisi itu, DPR tidak berpikir akan ada dualisme kepengurusan parpol yang ternyata buntutnya terancam tak bisa ikut Pilkada tahun ini.

"Tentunya kami melihat bahwa urgensi daripada revisi UU ini, karena pemilu pada dasarnya harus terselenggara dengan sukses, demokratis, jujur, adil, transparan yang dianut UU Pilkada kemarin," ujar politisi Golkar itu.

Jika Golkar dan PPP tak ikut Pilkada, Firman menilai maka nilai-nilai luhur Pilkada tadi tidak akan terwujud. Belum lagi soal potensi konflik di masyarakat jika kedua parpol itu tak ikut dalam 269 Pilkada tahun ini.

"Implikasi tidak bolehnya dua parpol ini ikut pilkada bisa jadi konlfik horizontal di masyarakat, kalau begitu siapa yang tanggungjawab? Kalau terjadi pembakaran gedung KPU siapa yang tanggungjawab? Harus diantisipasi jangan kemudian dianggap seenaknya," ungkapnya.

Karena itu Firman berharap Presiden Jokowi dapat memahami kondisinya dan mengamini atasnama pemerintah untuk ikut menyetujui revisi terbatas terhadap UU Pilkada ini bersama dengan DPR.

"Presiden Jokowi harus berjiwa negarawan, berbesar hati untuk melakukan revisi UU Pilkada," ucap Firman. 

Editor: Dodo