Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Sarankan Penyalahguna Narkoba Sebaiknya Ikut Rehabiliasi Daripada Tertangkap
Oleh : Hadli
Sabtu | 16-05-2015 | 15:03 WIB
ilustrasi_penyalahguna_narkoba.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, Komisris Besar Polisi Benny Setiawan, mengimbau para penyalahguna narkoba agar segera datang ke pusat rehabilitasi terdekat agar terbebaskan dari dari narkoba.

"Kita ingin masyarakat sadar, bahwa lebih baik datang secara sukarela untuk direhabilitasi. Bila sudah tertangkap, maka akan tetap kita proses berdasarkan hukum. Tentu akan lebih menyulitkan diri sendiri dan keluarga," ujarnya.

Pusat rehabilitasi korban peredaran dan penyalahgunaan narkotika BNN Provinsi Kepri di Jalan Hang Jebat, Km3, Batubesar, Nongsa, Batam, diresmikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Anang Iskandar, dan Gubernur Kepri, Muhammad Sani, pada 16 Desember 2014 silam.

Kapasitas gedung rehabilitasi ini mampu menampung pecandu sebanyak 200 orang. Pada tahun 2015 ini BNNP Kepri menargetkan merehab sebanyak 100 orang pecandu dari dalam dan luar daerah.

"Identitas setiap pecandu ataupun korban penyalahguna narkoba yang bersedia melaporkan diri untuk direhab akan dijaga kerahasiannya. Rehabilitasi ini gratis dan tidak dipungut biaya. Pemerintah bahkan menyediakan uang tranportasi bagi para pelapor sukarela," janjinya. (*)

Editor: Roelan