Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Lubang, Perawat Tewas Terbentur Aspal
Oleh : Riki Rinovsky/Dodo
Jum'at | 08-07-2011 | 14:56 WIB

NATUNA, batamtoday - Irma Veronika boru Sembiring (24), seorang perawat di Kabupaten Natuna tewas mengenaskan di Jalan Tapau, Batubi, Kecamatan Bunguran Barat setelah kendaraan yang ditumpanginya oleng saat menghindari sebuah lubang menganga pada Jumat, 8 Juli 2011 sekitar pukul 8.30 WIB.

Menurut penuturan rekan korban yang tidak mau disebutkan namanya, Irma pagi tadi berencana menghadiri acara di sebuah Posyandu yang ada di Tapau. Keberangkatan Irma di acara tersebut sebagai bagian tugasnya menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Natuna yang telah dijalaninya selama dua tahun ini.

"Saat itu korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tak kuasa menghindari sebuah lubang maut yang menganga di depannya," katanya.

Motor yang ditumpangi Irma kemudian oleng dan tubuh anak Serma Antonius Sembiring, mantan anggota Kodim 0318 Natuna itu langsung terhempas sekitar tiga meter dari kendaraannya dan tewas seketika. Jenazah korban langsung dilarikan ke RSUD Natuna untuk divisum.

Syamsurizal, salah seorang dokter di RSUD Natuna yang menangani jenazah Irma menyebutkan kematian korban akibat luka parah dan pendarahan di bagian kepala.

Rencananya siang ini, jenazah korban akan diterbangkan ke Medan dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Airlines untuk dimakamkan.

Peristiwa yang menimpa Irma sebetulnya tidak perlu terjadi jika pemeliharaan jalan di Natuna dilakukan dengan optimal.

Kiki, warga Ranai mengatakan pemerintah Natuna selama ini kurang serius dalam memelihara jalan. Terbukti, dari banyaknya lubang yang terus dibiarkan seolah menunggu bertambahnya korban.

"Terlepas dari takdir, kejadian itu seharusnya bisa diminimalisir jika pemerintah serius memelihara jalan," kata Kiki.

Menurutnya, jika ahli waris korban bersedia, terdapat ruang hukum bagi masyarakat untuk menggugat pemerintah jika terjadi kecelakaan akibat buruknya infrastruktur jalan.

"UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 273 UU itu menyebutkan penyedia sarana jalan baik di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota wajib menyediakan jalan dengan kondisi baik sehingga memungkinkan terselenggaranya keselamatan di jalan," kata Kiki.