Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Istri Tersangka Datangi Mapolda Kepri
Oleh : Ali/Widodo
Jum'at | 08-07-2011 | 14:04 WIB
istri-tersangka.gif Honda-Batam

Salamah istri Suprianto bersama anaknya mendatangi polda bersama keluarga TSK pembunuhan Putri Mindo untuk ketemu dengan suaminya. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Istri dari Nurdin Harahap dan Suprianto, dua tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, mendatangi Mapolda Kepulauan Riau untuk meminta izin menjenguk suaminya setelah selama 11 hari terpisah.

Kedua istri tersangka ini berharap bisa ketemu langsung dengan suami mereka, selain melepas rindu juga tidak percaya hingga saat ini suami mereka terlibat langsung melakukan pembunuhan sadis atas istri perwira Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon.

"Sudah 11 hari kami tidak dapat ketemu anak-anak sudah rindu sekali, selain itu hingga saat ini saya tidak percaya kalau suami saya melakukan pembunuhan kalau pengakuan itu tidak keluar langsung dari mulut suami saya," tutur Arida Hasibuan istri dari Nurdin Harahap di Mapolda Kepri, Jumat 8 Juli 2011.

Hal demikian juga dirasakan Salama istri tersangka lSuprianto. Mereka mendatangi Mapolda kepri bersama anak-anak mereka, berharap bisa ketemu langsung oleh suami mereka. Sehingga dapat secara langsung dari pengakuan suami mereka kalau mereka benar-benar terlibat pembunuhan.

"Pak polisi sampai hari ini belum mengizinkan saya dan anak-anak untuk ketemu dengan suami saya, katanya masih dalam penyidikan," ucap Salma.

Keduanya juga mengaku menjadi saksi untuk kasus pembunuhan ini, mereka dimintai keterangan seputar tentang suami mereka.

"Saya ditanya sama penyidik, tentang keseharian suami saya bekerja, seperi shift jaga, dan keseharian saat di rumah," kata Salma yang diiyakan Arida Hasibuan.

Selain itu, kedua keluarga ini juga mengaku belum mendapat laporan resmi dari polisi atas status suami mereka.

"Kami tidak tahu, surat dari polisi cuma ada dua, yaksi surat penangkapan dan surat penahanan," kata Arida.

Dalam kurun waktu 11 hari tidak bisa membesuk, sehingga kedua keluarga tersangka yang beralamat di ruli Kampung Nanas RT 03/RW 12 ini meminta kepada Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) kecamatan Batam Kota agar dapat difasilitasi berjumpa dengan suami mereka di tahanan Mapolda Kepri.

"Karena kedua keluarga ini warga kami, dan mereka meminta kepada kami untuk dibantu agar bisa berjumpa dengan suami mereka, maka kami bantu sebisa mungkin," ujar Amir Lubis, Ketua PAC Batam Kota di Mapolda Kepri.

Dengan alasan dua tersangka ini termasuk anggota IKBI, sehingga organisasi itu mendatangi pengacara yang mendampingi kedua tersangka tersebut. Namun, baik dari keluarga tersangka dan IKBI sendiri hingga hari ini belum mengetahui secara resmi dari pihak kepolisian bahwa kepolisian telah menunjuk pengacara untuk mendampingi seluruh tersangka ikut dalam penyidikan.

"Maka dari itu kami datang ke sini, selain kami mencoba untuk memfasilitasi kedua keluarga ini, kami juga menunjuk pengacara kami untuk  mendampingi mereka dalam penyidikan dan persidangan," ujarnya.