Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Terancam Digusur, Warga Kampung Jawa Minta TNI AL Hormati Proses Hukum
Oleh : Habibi
Rabu | 13-05-2015 | 14:27 WIB
budi-kampung-jawa.jpg Honda-Batam
Budi, koordinator warga Kampung Jawa, Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Warga Kampung Jawa, Tanjungpinang yang terancam akan digusur oleh pihak TNI Angkatan Laut pada Kamis (14/5/2015) berjanji akan melaksanakan aksi damai dan tidak anarkis jika memang tim dari Lantamal IV turun ke Gang Kapay 1 tempat mereka tinggal. Kendati demikian, warga juga meminta pihak TNI AL bersikap demikian dan menghormati upaya hukum yang sedang mereka lakukan.

"Kami telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 8 Mei, mereka aparat hukum, mengerti hukum, ya kita minta taatilah aturan. Jika memang belum ada keputusan dari Mahkamah Agung, ya jangan di eksekusi," ujar Budi, salah satu warga di Kampung Jawa saat ditemui, Rabu (13/5/2015).

Warga meyakini bahwa TNI AL adalah aparat yang taat dengan hukum, oleh karena itu, hendaknya eksekusi penggusuran pun harusnya sesuai dengan aturan, yaitu menunggu putusan MA. Selain itu juga, masyarakat pun tidak menerima surat edaran keputusan Pengadilan Tinggi yang diberikan TNI AL kepada mereka pasalnya keputusan itu dinilai bukan keputusan hukum, melainkan diduga keputusan sepihak.

"Intinya surat tertanggal 6 Mei 2015, nomor B/224/V/2015 dari Komando Armada RI Kawasan Barat Pangkalan Utama TNI AL IV itu belum sah karena tidak ada keputusan pengadilan," ujar Budi.

"Surat itu hanya berisikan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 214/Ptd.G/2010/JKT PST tanggal 25 November 210 yang menyatakan gugatan kami tidak dapat diterima, karena harusnya tindakan hukum itu dilakukan didaerah masing-masing, hanya RO bukan surat resmi memutuskan itu memang lahan TNI AL," sambung Budi.

Budi mengaku, belum ada ada keputusan bahwa tanah itu memang milik TNI AL. Meskipun pihak TNI AL memiliki sertifikat asli, warga meminta agar para aparat hukum tersebut menunggu bagaimana hasil dari putusan MA tersebut nantinya.

"Apabila ada keputusan tetap masyarakat menerima, kami bersedia mundur," ujar Budi.

Dari warga juga merasa aneh tentang secara tiba-tiba TNI AL mengklaim memiliki tanah tersebut. Pasalnya, lahan tersebut telah didiami warga sejak TNI AL belum masuk ke Tanjungpinang. Selain itu, salah satu warga atas nama Rosdiana malah memiliki sertifikat asli untuk rumah dan tanahnya, dan sertifikat tersebut tertera tahun 1982, lebih tua dari sertifikat milik TNI AL.

"Kita merasa aneh, soalnya yang masuk ke Kampung Jawa itu pertama kali adalah Angkatan Darat, bukan Angkatan Laut, tapi kenapa mereka ya yang memiliki tanah itu, selain itu sejak didiami warga, di Tanjungpinang ini belum ada Angkatan Laut lo, di Kampung Jawa itu tidak ada angkatan laut, tapi kok bisa ya?" tutur Budi yang juga merupakan koordinator lapangan masyarakat Kampung Jawa.

Kendati demikian, warga memang tidak bisa apa-apa dikarenakan tidak memiliki bukti kepemilikan lahan. Kendati demikian, warga berharap aparat hukum bisa menaati proses hukum yang sedang berjalan dan bisa dimaklumi.

Editor: Dodo