Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Bersama Kamnas RI, Polisi, TNI dan Pemda

Bangunan Liar di Atas Jalur Pipa PGN Panaran Batam Segera Ditertibkan
Oleh : Hadli
Selasa | 12-05-2015 | 19:22 WIB
Deputi V Kamnas, Irjen Pol Dr Drs Syahrul Mamma.JPG Honda-Batam
Deputi V Kamnas, Irjen Pol Dr Drs Syahrul Mamma, saat rapat koordinasi terkait bangunan liar di atas jalur pipa PT PGN, di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan kios liar yang juga dijadikan tempat tinggal di atas jalur pipa jaringan distribusi gas milik Perusahaan Gas Negara (PT PGN) di Panaran, Dapur 12 dan Pulau Ramping, akan ditertibkan. Hal itu sesuai kesepakatan hasil rapat bersama dalam koordinasi dengan Kementrain Pertahanan RI dan pemerintah daerah di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2015).

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, megatakan, sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, diketahui obyek vital merupakan kawasan (lokasi, bangunan, instansi) dan usaha yang bersifat strategis.

"Karena gangguan terhadap obyek vital sangat berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dan bahkan dampaknya juga dapat mengakibatkan bencana kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan tranportasi dan komunikasi serta terganggunya penyelenggara pemerintahan yang dapat mempengaruhi kepentingan bangsa dan negara," katanya dalam pertemuan yang digelar di ruang Rupatama, Mapolda Kepri.

Dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 3407K/07/2012 tentang penetapan obyek vital nasional di sektor ESDM, tambahnya, dalam penyelenggaraan pengamanannya dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi Lembaga Pemerintahan.

Dijelaskan, PT PGN di Batam, Provinsi Kepri merupakan obyek vital nasional yang mengelola distribusi produk gas bumi yang digunakan oleh masyarakat di wilayah Kepri, perlu menjadi perhatian semua pihak mengingat jaringan distribusi pipa gas ini memegang peranan yang sangat penting untuk sampainya gas ke masyarakat, baik itu masyarakat pelanggan rumah tangga, industri maupun komersil.

"Risiko yang dapat timbul apabila terjadi kebocoran, kebakaran dengan tekanan jaringan 16 barg, dapat menyebabkan ledakan sehingga menyebabkan kegagalan operasi dan pasokan gas bumi pelanggan power plant terhenti sehingga terjadi listrik padam," terangnya.

Karena itu harus diantisipasi sehingga tidak terjadi dan mengganggu situasi kamtibmas wilayah Kepulauan Riau. Untuk mengantisipasi hal ini, selaku penangung jawab menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kepri, Arman berharap agar PT PGN dalam menyelenggarakan pengamanan internal dapat bersinergi dengan Polri, TNI, pemda.

"Masyarakat setempat harus juga dilibatkan dalam mewujudkan pengamanan swakarsa, khususnya dalam mengamankan instalasi jaringan pipa bawah tanah milik PT PGN Batam yang disalahgunakan warga sebagai tempat tinggal dan usaha tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, mengatakan, sebelum adanya rapat koordinasi ini, Polda Kepri telah melaksanakan langkah-langkah kepada masyarakat dan juga berkoordinasi pengamanan distribusi gas yang ada dengan PT TGI dengan kegiatan-kegiatan asistensi sistem pengamanan yang ada di Panaran, Dapur 12 dan Pulau Ramping.

Rapat Koordinasi pengamanan obvitnas PT PGN dalam penertiban rumah liar di jalur distribusi gas yang dilaksanakan di Mapolda Kepri dihariri Deputi V Kamnas Kemenko Polhukam, Irjen Pol Dr Drs Syahrul Mamma SH MH; Asdep 4/V Kamnas, Laksamana TNI Ir Sigit SoekirnoSoedibjo.

Selain itu juga dihadiri Dir Pam Obvit Baharkam Mabes Polri, Danrem 033 / VVP Tanjungpinang, Kepala Pusat PPBMN Kementerian ESDM, Wakil Kepala BP Batam, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Kepala Dinas PU & Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Danlanal Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Wali Kota Batam beserta unsur muspida Kota Batam, manajement PT PGN, manajemen PT TGI dan pengurus HKI Batam. (*)

Editor: Roelan