Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Alkes RSUD Batam

Fadhilah, Lolos Jerat KPK Masuk Jaring Bareskim
Oleh : Surya
Selasa | 12-05-2015 | 15:05 WIB
Fadhilah_Malarangan.jpg Honda-Batam
Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadhilah Malarangan, tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Rp 60 miliar oleh Bareskim Mabes Polri

BARESKIM (Badan Reserse dan Kriminal) Mabes Polri pada Jumat (8/5/2015) lalu, menetapkan drg Fadhilah Malarangan sebagai tersangka Direktur RSUD Embung Fatimah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2011 senilai Rp 60 miliar. Pada Jumat siang itu, Mabes Polri juga langsung melakukan penggeledahan RSUD Embung Fatimah dan memeriksa beberapa saksi.

Penetapan tersangka Fadhilah Malarangan dan penggeledahan RSUD Embung Fatimah oleh Bareskim ini mengejutkan Fadhilah, Walikota Batam Ahmad Dahlan dan publik di Batam. Dahlan mengaku terkejut dan tidak percaya Fadhilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes Rp 60 miliar. "Saya tidak mau berkomentar tentang tersangka (Fadhilah Malarangan, red)  karena belum ada pemberitahuan ke saya," kata Dahlan di Batam, Sabtu (9/5/2015) lalu.

Fadhilah duduk sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah menggantikan dr Asmoji yang mundur pada 2011 lalu, yang juga berkaitan dengan kasus pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah. Ketika itu, Asmoji memilih mundur karena tak mampu menahan tekanan dari para pejabat di Kepri dalam pengadaan proyek tersebut. Setelah dilantik sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadhilah juga bersentuhan dengan kasus pengadaan alkes ini.  Fadhilah beberapa kali didemo terkait proyek alkes di RSUD Batam yang disinyalir penuh dengan kecurangan dan KKN. 

"Tentu saja Fadilah tak sendiri dalam berbuat. Korupsi ini juga disebut-sebut melibatkan sejumlah pesohor Batam dan Kepri. Mulai dari pejabat hingga anggota DPRD Kepri dan Batam. Mereka diduga kebagian jatah uang panas miliaran rupiah. Pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Embung Fatimah Batam ini dibiaya APBD Kota Batam tahun 2012 senilai Rp 55 miliar," kata sumber BATAMTODAY.COM yang enggan disebutkan jati dirinya.
 
Rupanya, Fadhilah tidak hanya kali ini saja bersentuhan dengan hukum. Ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna sebelum menggantikan Asmuji sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah ternyata sudah berusuhan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu, Fadhila disangkut-pautkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi RSUD Natuna pada tahun anggaran 2003-2007 senilai Rp 45 miliar. Ia beberapa kali diperiksa KPK, namun Dewi Fortuna masih bersama  Fadhilah, dan KPK tidak menjeratnya sebagai tersangka.

Meski lolos dari jeratan KPK, namun karir Fadhila harus berakhir di tangan Bareskim Mabes Polri yang dikomadani Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso (Buwas), yang dikenal tegas dan tidak pandang buluh dalam menjalankan proses hukum.

Buwas dikenal sebagai jenderal polisi pemberani karena dia berani menetapkan tersangka Wakil Pimpinan KPK Bambang dan penyidik senior KPK Novel Baswedan, membackup Polda Sulawesi Barat yang menetapkan Ketua KPK Abraham Samad, serta berani meminta Presiden Joko Widodo agar mengikuti proses hukum dalam kasus UPS Pemprov DKI dan juga meminta Jokowi untuk tidak mengintervensi proses hukum terhadap pimpinan KPK dan penyidik KPK.

Artinya, meskipun Fadhilah adalah Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, sebuah LSM yag didirikan Yusuf Rizal yang aktif menyuarakan dugaan kasus korupsi, Bareskim Mabes Polri tetap menjadikanya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah senilai Rp 60 miliar. Kasus Alkes RSUD Embung Fatimah Batam yang melibatkan dirinya, sempat redup saat Fadhilah diangkat sebagai Gubernur LIRA Kepri sejak 2013 lalu. Selain aktif di LIRA, Fadhilah Marangan juga aktif di Pemuda Pancasila. Fadhilah diangkat sebagai Ketua Umum Srikandi Pemuda Pancasila Periode 2012-2016.

Kemudian secara mengejutkan Bareskrim Mabes Polri menetapkan Fadilah sebagai tersangka dan menggeledah RSUD Batam pada Jumat 8 Mei 2015. Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskim Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, "Penggeledahan RSUD Embung Fatimah, Batam, Jumat siang berkaitan dengan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi."

Dalam dugaan korupsi yang mencakup pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran, dan keluarga berencana (KB) ini, katanya, penyidik telah menetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah Fadhilah Malarangan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan FM, Direktur RSUD Embung Fatimah sebagai tersangka kasus tindakan pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2011 sebesar Rp 60 miliar. Tujuan penggeledahan untuk mencari dokumen dan data rencana transaksi kegiatan yang digunakan panitia," kata Ahmad Wiyagus.

Fadhilah sendiri terlihat tegar meski ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan, sebagai warga negara yang baik dirinya siap diperiksa. 

Menurutnya, dia ingin polisi  bekerja sesuai dengan standar operasionalnya. Fadillah tidak menampik jika penggeledahan kantornya terkait pengadaan Alkes 2011. "Saya siap diperiksa. Saya pun tadi di luar saat penggeledahan," kata Fadillah.  

Sebelumnya, Direktur RSUD  Embung Fatimah, Fadhilah Malarangan menyatakan RSUD Embung Fatimah dalam kondisi 'SOS' atau Save Our Ship. Hal itu   diungkapkannya saat komisi IV DPRD Kota Batam menanyakan kesiapan rumah sakit ini dalam pelayanan menuju One Stop Service (OSS) di rapat dengar pendapat,  Senin (27/4/2015) lalu.

Fadhilah juga mengungkapkan saat ini RSUD kurang sinkronisasi. Antara petugas BPJS dan pegawai RSUD Embung Fatimah, khususnya dalam hal verifikasi data pasien yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah tersebut. Wanita berkacamata itu juga mengaku RSUD sudah dalam kondisi SOS, karena klaim yang diajukan pihaknya belum dibayar sepenuhnya oleh BPJS.

Menurutnya tagihan yang disampaikan pihaknya sebesar Rp 3 hingga Rp 5 miliar, namun hanya Rp 500 juta yang dibayarkan per bulannya. "Rumah sakit sudah mau 'kolaps', dalam sehari kami melayani sampai 400-an pasien, baik yang rawat inap dan jalan," ujarnya di dalam rapat tersebut.

Editor : Surya