Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPKNL Batam Akui Terima Surat Sanggahan Soal Lelang Crude Oil
Oleh : Gokli
Selasa | 12-05-2015 | 11:55 WIB
Kantor-KPKNL-Batam.jpg Honda-Batam
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh lelang crudge oil (minyak mentah) sebanyak 1.368.262 liter sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari Kapal MT Kyosei Maru makin meruncing. Pemenang lelang, PT Prayasa disebut belum bisa mengeksekusi minyak tersebut akibat adanya sanggahan dari beberapa perusahaan peserta lelang.

Mengenai surat sanggahan itu, pegawai bagian lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Irwan membenarkan pihaknya sudah menerima surat sanggahan dari dari dua perusahaan peserta lelang. Mengenai materi sanggahan, sambung dia, belum bisa disampaikan karena kepala yang membidangi lelang sedang sedang di luar kota.

"Seingat saya sudah ada dua surat sanggahan yang masuk soal lelang minyak di Kejari Batam. Untuk lebih jelasnya, besok Jumat saja sama Kepala Bidang," kata Irwan ditemui di KPKNL Batam, Rabu (12/5/2015) siang.

Sebelumnya, lelang minyak mentah (crudge oil) sebanyak 1.368.262 liter di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, beberapa saat lalu disebut penuh kejanggalan. Bahkan, Jaksa Melinda selaku Kasubbagbin Kejari Batam dituding melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk memenangkan satu peserta lelang. (Baca: Lelang 1.368,262 KL Minyak Mentah di Kejari Batam Disebut Sarat Pelanggaran)

Soal kejanggalan proses lelang dan adanya praktek KKN, diungkap Direktur PT Vertean Nusantara Batam, Richard Aritonang, saat ditemui sejumlah pewarta di daerah Batam Center, Jumat (8/5/2015) siang. Sebab, enam perusahaan dari tujuh peserta lelang sengaja digagalkan, untuk memenangkan satu peserta yakni PT Prayasa.

"Sesuai jadwal yang ditentukan, pendaftaran ditutup pukul 10.00 WIB. Tetapi, PT Prayasa mendaftar satu jam setelah pendaftaran ditutup, dan langsung menjadi pemenang," kata dia, mengkungkap awal kejanggalan proses lelang minyak mentah itu.

Lainya, sambung dia, PT Prayasa memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp 500 juta dari haga penawaran Rp 498 juta. Padahal, lanjutnya, peserta lelang yang sengaja dgugurkan mampu membeli dengan harga tinggi sekitar Rp 2 miliar.

Tak hanya harga, kata Richard, saat minyak mentah masih di dalam kapal MT Kyosei Maru, Kejari Batam menunjukkan PT Primanru untuk melakukan penjagaan. Terhadap PT Primanru, Jaksa Melinda, menjanjikan perusahaan tersebut akan menjadi pemenang lelang minyak itu.

"Dari PT Primanru Jaksa Melinda meminta Rp500 juta, agar diatur menjadi pemenang lelang. Buktinya ada," kata pria berbadan gempal itu.

Setelah lelang selesai, PT Prayasa yang menjadi pemenang, kata Richard, disuruh membayar uang Rp 500 juta ke PT Primanru, mengganti uang yang sudah diminta di awal. Selain itu, sebagai upah menjaga minyak tersebut, Jaksa Melinda juga disebut membayar Rp 230 juta ke PT Primanru.

"Diluar nilai lelang, Jaksa Melinda dapat Rp 730 juta. Kemana uang itu, dan untuk apa?. Kenapa nggak harga lelang aja yang dibuat tinggi, agar pemasukan untuk Negara bisa lebih banyak. Ini kan sangat janggal," jelasnya.

Tiga peserta lelang, kata Richard, sudah melayangkan surat sanggahan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, ditembuskan ke Kejari dan Kejati Kepri. Ia berharap, proses lelang yang berpotensi merugikan Negara itu dibatalkan karena tidak sesuai prosedur.

"Kasus ini juga akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Belum lama ini, Jaksa Melinda juga sudah membantah soal tudangan proses lelang yang penuh kejanggalan dan adanya praktek KKN. Menurut Jaksa Melinda, proses lelang sudah sesuai prosedur. Baca: Soal Lelang Crudge Oil di Kejari Batam, Kasubbagbin Bantah Terima 'Upeti')

Soal tudingan syarat pelanggaran dan adanya upeti untuk mengatur proses lelang, Kepala Kejari Batam, Yusron dan Kasubbagbin, Melinda pun membantah. Menurut mereka, dari tujuh peserta lelang, hanya ada satu perusahaan yang memenuhi syarat lengkap, yakni PT Prayasa.

"Memang ada tujuh peserta lelang. Tapi hanya PT Prayasa yang syaratnya lengkap," kata Melinda, belum lama ini.

Menurutnya, untuk menentuan harga lelang, pihaknya meminta bantuan Sucofindo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam. Dari dua instansi itu, harga perhitungan Disperindag yang akhirnya digunakan karena lebih tinggi dibanding Sucofindo.

"Harga lelang Rp 498 juta. Pemenang lelang membuat penawaran Rp 500 juta. Sama sekali tak ada yang kami atur, itu sudah sesuai prosedur, kami hanya melaksanakan saja," jelasnya.

Editor: Dodo