Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Lelang Minyak Mentah di Kejari Batam

Dugaan Gratifikasi Bergulir, Kajati Perintahkan Asbin Periksa Kajari dan Jaksa Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-05-2015 | 11:30 WIB
kajati_sudung_situmorang.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH, telah memerintahkan Asisten Pembinaan (Asbin) melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Batam, atas bergulirnya dugaan penerimaan gratifikasi Rp800 juta dalam pelaksanaan lelang 1.368.262 liter minyak mentah, (crudge oil) barang sitaan negara, dari kasus penyelundupan BBM Kapal MT Kyosei Maru. 

"Saya sudah perintahkan Asisten Pembinaan untuk mengusut dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan jaksa yang melakukan pelelangan barang rampasan negara itu," tegas Sudung Situmorang SH kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (12/5/2015). 

Kendati menurut Sudung isu penerimaan gratifikasi oleh kejaksaan dihembuskan oleh rival pemenang tender lelang barang sitaan, namun pihaknya akan tetap melakukan pendalaman mengenai hal tersebut. (Baca: Aroma Gratifikasi Terkuak, Kejanggalan Lelang Crudge Oil di Kejari Batam Dilapor ke Kejagung)

"Kami akan tetap dalami, sekecil apapun informasi mengenai kinerja kejaksaan, secara internal akan kami lakukan pembinaan," ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan,‎ proses lelang minyak mentah (crudge oil) sebanyak 1.368.262 liter sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari MT Kyosei Maru menjadi kisruh setelah disebut sarat pelanggaran. Tak hanya itu, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Batam, Melinda, juga disebut-sebut menerima Rp800 juta dari perusahaan pemenang lelang.

Hal itu dikatakan salah seorang sumber yang menudingan proses lelang barang sitaan negara 1,3 juta liter minyak mentah sarat kepentingan dan adanya upeti Rp 800 juta untuk memenangkan satu perusahaan tertentu. Informasi itu, disampaikan seorang sumber melalui pesan singkat dengan nomor ponsel +6282169937xxx. Ketika dikonfirmasi ulang ke nomor ponsel yang mengirim pesan itu, diketahui pemilik nomor itu seorang pria, tetapi enggan menyebutkan identitasnya.

Pria itu juga mengaku akan melaporkan lelang yang penuh syarat kepentingan itu sampai ke Kejaksaan Agung, dengan dalih telah mengantongi bukt-bukti.

"Pelelangan itu seperti penunjukan, karena sudah diatur sama Melinda supaya calon yang lain tidak ikut. Pelelangan dalam ruangan tertutup, ada pengakuan dari pemenang lelang, bahwa persyaratan lelang dibuat oleh pemenang. Pengaturan difasilitasi oleh Melinda di ruangannya, maka disepaktilah pemenangnya yang ditunjuk oleh Meilinda dengan kompesasi Rp 800 juta," begitu isi sms tersebut.

Sumber ini juga mengaku, mengikuti proses lelang tersebut, membenarkan hal tersebut. Sumber bahkan mengaku memiliki rekaman proses lelang di ruangan Melinda. "Saya siap kapan saja dihadapkan untuk konfrontir sama Melinda," ujar sumber.

Soal tudingan sarat pelanggaran dan adanya upeti untuk mengatur proses lelang, Kepala Kejari Batam, Yusron, dan Melinda pun membantah. Keduanya mengatakan, dari tujuh peserta lelang, hanya ada satu perusahaan yang memenuhi syarat lengkap, yakni PT Prayasa. (Baca: Soal Lelang Crudge Oil di Kejari Batam, Kasubbagbin Bantah Terima 'Upeti')

"Memang ada tujuh peserta lelang. Tapi hanya PT Prayasa yang syaratnya lengkap," kata Melinda, belum lama ini.

Menurutnya, untuk menentuan harga lelang, pihaknya meminta bantuan Sucofindo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam. Dari dua instansi itu, harga perhitungan Disperindag yang akhirnya digunakan karena lebih tinggi dibanding Sucofindo.

"Harga lelang Rp 498 juta. Pemenang lelang membuat penawaran Rp 500 juta. Sama sekali tak ada yang kami atur, itu sudah sesuai prosedur, kami hanya melaksanakan saja," jelasnya.

Editor: Dodo