Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polair Mabes Polri Amankan Tugboat TB Pratama 6 di Perairan Sekupang Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 12-05-2015 | 09:02 WIB
mako polair polda kepri.jpg Honda-Batam
Markas Polair Polda Kepri di Sekupang. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebuah kapal tugboat TB Pratama 6 dilaporkan telah diamankan Polisi Perairan (Polair) Mabes Polri di perairan Sekupang, Batam, pada Kamis (7/5/2015) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Kapal tersebut diamankan karena menyalai perizinan berlayar dengan tidak membawa dokumen surat izin berlayar (SIB).

Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Polisi Hero Henrianto Bactiar, melalui Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakum) Polair Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Sukawijaya, membenarkan adanya penangkapan kapal.

"Ada satu kapal tangkapan dari Polair Mabes Polri. Kapal itu diamankan dan telah diserahkan ke kita. Penangkapanya masih di perairan Sekupang," kata Made saat ditemui di kantornya Sekupang, Senin (11/5/2015) sore.

Menurutnya, nahkoda kapal tak bisa menunjukan dokumen pelayaran berupa SPB kepada petugas Polair. Made mengatakan, kapal berlayar dalam keadaan tidak membawa barang muatan.

Saat diinterograsi penyidik, nahkoda kapal berinisial DA mengakui bahwa ia dan krunya hendak menuju ke perairan Dapur 12 Sagulung. Tujuanya, ia bersama tiga ABK serta empat penyelam hendak mengevakuasi kapal mereka yang tenggelam di sekitar perairan tersebut.

"Saat kita ambil keterangannya kapal berangkat dari Bintan OPL menuju Dapur 12," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka DA, nahkoda bersama krunya hendak mengevakuasi sebuah kapal yang terdampar di perairan Dapur 12. "Jadi, mereka ini ada tugas untuk evakuasi kapal yang terdampar di karang. Tapi, kapal dalam berlayar tak memiliki SPB, makanya ditahan," katanya.

Nahkoda kapal terbukti menyalahi Undang-Undang Nomor 323 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengenai izin berlayar. Sang nahkoda terancam hukum maksimal 5 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan