Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka Pemalsuan

Djodi Wirahadikusuma Mangkir Dipanggil Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 09-05-2015 | 08:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jodi Wira Hadikusuma, tersangka dugaan pemalsuan, mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (8/5/2015).


Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Efendi, mengatakan, pemanggilan Djodi Wira Hadikusuma dilakukan pada Senin lalu untuk hadir dan memenuhi panggilan Polisi, guna diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Seicarang Km 8 Tanjungpinang.

"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kami lakukan atas terpenuhinya dua alat bukti, atas laporan Robert Yulizar, seorang warga pemilik tanah di kawasan Jalan Siecarang yang bersempadan dengan tanah Djodi sekitar tahun 2013 lalu," terang Efendi.

Dalam laporan Robert, lanjut Efendi, dirinya merasa dirugikan karena sebagian lahan yang telah dikuasainnya selama ini, ternyata masuk ke dalam sertifikat tanah milik Djodi seluas 19.000 meter persegi.

"Hasil penyelidikan yang kita lakukan, ternyata luas lahan yang telah bersertifikat milik Djodi itu, seharusnya bukan seluas 19.000 meter persegi, melainkan hanya seluas 9.000 meter persegi," ungkap Efendi.

Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik mendapatkan beberapa bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi pemilik asal tanah milik Djodi Wirahadikusuma, yakni Abdul Latif yang mengaku hanya menjual 9.000 meter persegi kepada Djodi Wirahadikusuma beberapa tahun lalu.

"Berdasarkan hal tersebut, artinya Djodi Wirahadikusuma telah mengusai kelebihan sisa tanah sekitar satu hektar (10.000 meter persegi) dari luas lahan yang ia masukan ke dalam sertifikat seluas 19.000 meter persegi," ungkap Efendi.

Namun dari keterangan sementara, didapati tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, kelebihan lahan seluas satu hektar dalam sertifikat Djodi Wirahadikusuman tersebut, mengaku adanya perubahan luas lahan tanah yang dipihak kelurahan setempat.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, ternyata Renvoi luas lahan Djodi tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga adanya dugaan pemalsuan tentang kepemilikan sertifikat surat tanah," kata Efendi.

Menyangkut ketidakhadiran Djodi dalam panggilan tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kali ini, Efendi menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

"Sesuai batas waktu yang telah ditentukan, jika Djodi juga tidak datang, maka kita akan segera melakukan pemanggilan kedua. Hal tersebut akan terus kita upayakan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara ini,"pungkas Efendi.

Editor: Dodo