Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktur RSUD Embung Fatimah Tersangka

Mabes Polri Tegaskan Penggeledahan untuk Cari Bukti Kasus Korupsi Alkes Senilai Rp60 Miliar
Oleh : Surya
Jum'at | 08-05-2015 | 22:17 WIB

BATAMTODAY.Jakarta- Mabes Polri menegaskan, penggeledahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (8/5/2015) dalam rangka mencari bukti tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2011 senilai Rp 60 miliar. 

Pada kasus ini, Bareskim telah menetapkan Direktur RSUD Embang Fatimah, Fadhilah Malarangan, sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat (8/5/2015)

"Hari ini Dittipikor Bareskrim melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran pada 2011," kata Agus.

Menurut Agus, selain melakukan penggeledahan, Bareskim juga melakukan pemeriksaan empat saksi yang berasal dari pihak rumah sakit dan pelaksananya. 

"Selain menggeledah, kita juga memeriksa empat saksi. Para saksi itu berasal dari pihak rumah sakit maupun pelaksananya," kata Karopenmas ini.

Hal senada disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Brigjen Pol Ahmad Wiyagus.

"Penggeledahan RSUD Embung Fatimah, Batam, Siang ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Wiyagus.

Dalam dugaan korupsi yang mencakup pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran, dan keluarga berencana (KB) ini,n katanya, penyidik telah menetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah Fadilah Malarangan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan FM, Direktur RSUD Embung Fatima sebagai tersangka kasus tindakan pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2011 sebesar Rp 60 miliar.

Wiyagus menambahkan, tujuan penggeledahan untuk mencari dokumen dan data rencana transaksi kegiatan yang digunakan panitia.

Editor: Surya