Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buron Kasus Korupsi Pembangunan Rutan Batam Dibekuk di Garut
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-05-2015 | 21:00 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi pembangunan Rutan Batam, Raden Nurman Sapta Gumbira berhasil dibekuk aparat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Buron kasus rasuah ini ditangkap di Garut, Jawa Barat pada Jumat (8/5/2015) siang.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto dan Kepala Seksi Penyidikan Zainur SH membenarkan hal tersebut dan menyatakan Nurman akan diboyong dari Garut menuju Tanjungpinang, Sabtu (9/5/2014) besok.

"Tersangka Raden Nurman Sapta Gumbira saat ini telah diamankan di Kejaksaan Negeri setempat, dan akan dibawa besok ke Tanjungpinang dari Jakarta," ujar Zainur, Jumat malam.

Rencananya, kata Zainur, Nurman akan diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan dijadwalkan tiba di Tanjungpinang sekitar pukul 12.00 WIB.

Nurman Sapta Gumbura merupakan adik kandung terdakwa Asep Gustianur yang meminjam perusahaan PT Mitra Prabu Pasundan milik kakaknya itu. Selanjutnya, setelah menang tender melalui kolusi, Nurman dan Samidan --saksi lainnya-- "menjual" proyek pembangunan Rutan Batam ke Ari Nurcahyo, Direktur CV Duta Nusantara.Adapun rincian pembagiaan fee yang disepakati adalah untuk Asep Rp260 juta, dan sudah diterima oleh terdakwa sebesar Rp195 juta, untuk saksi Nurman Sapta Gumbira Rp460 juta, dan untuk saksi Samidan sebesar Rp400 juta, hinga pelaksanan pekerjaan proyek Rutan Batam tidak dilaksanakan oleh PT Mitra Prabu Pasundan selaku pemenang tender.

Setelah pelaksanaan pekerjaanya dijual dan dialihkan, Ari Nuscahyo selaku direktur CV Duta Nusantara menjiplak dan membuat data fiktif susunan struktur organisasi proyek, mulai dari site manager dan tenaga teknis lainnya yang semuanya berasal dari PT Aquarius Kalpataru.

Selanjutnya, CV Duta Nusantara kembali mengalihkan pekerjaan kepada PT Laksana Putra Batam sebagai perusahaan subkontraktor yang melaksanakan pekerajaan di lapangan, dalam hal pelaksanaan cut and fill, pemadatan dan pembuangan tanah dari lokasi bangunan, dengan mark-up dan penggelembungan harga. 

Editor: Dodo