Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Sie Jie Lima Warga Kijang Sudah P-21
Oleh : Harjo
Jum'at | 08-05-2015 | 17:57 WIB
judi_togel.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus judi jenis Sie Jie dengan lima orang warga Kijang masing-masing Asli Marudut, Sahat Marolok, Wasman, Nani dan Ningsih, dinyatakan jaksa sudah lengkap atau P21, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (8/5/2015).

Kasat Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan menyebutkan, praktik judi Sie Jie yang berhasil  diungkap untuk yang kesekian kalinya, untuk di wilayah hukum Polres Bintan.

"Sebelumnya, sudah beberapa dari kasus judi dengan jenis Sie Jie dan bentuk permainan lain, baik di wilayah Bintan Utara, Gunungkijang dan Bintan Timur, pelakunya sudah berhasil ditangkap, bahkan ada yang sudah bebas," ungkapnya.

Dengan sudah banyaknya kasus judi yang berhasil diungkap, menurut Andri, bukan berarti pemberantasan judi akan selesai karena ini menjadi atensi pimpinan Polres Bintan.

"Selagi masih ada praktik judi, kita akan terus berantas hingga daerah ini bisa benar-benar bersih," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, saat penangkapan tersangka yang pertama diamankan Wasman dan Ningsih di Jalan Tanah Kuning sebagai pembeli. Selanjutnya dari hasil pengembangan, diamankan dua orang yang diduga bandar yakni Asli Ali Marudut dan Sahat Marolok serta satu pembeli Sie Jie bernama Nani di depan Kantor Camat Bintan Timur lama.

Dari hasil penangkapan terhadap kelima tersangka Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang berjumlah Rp 91 ribu, rekapan Sie Jie dan lima unit handphone dari tangan tersangka.

"Modus yang dilakukan dalam transaksi judi Sie Jie ini dilakukan secara langsung membeli kepada bandar dan melalui pesan singkat lewat handphone," terangnya.

Kelima tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

Editor: Dodo