Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Tetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah Tersangka Korupsi Alkes
Oleh : Gabriel P. Sara/Hadli
Jum'at | 08-05-2015 | 17:05 WIB
tipikor-bareskrim-rsud.jpg Honda-Batam
Penyidik Bareskrim Mabes Polri meninggalkan RSUD Batam usai melakukan penggeledahan. Direktur rumah sakit itu, Fadillah Malarangan dijadikan tersangka dalam korupsi pengadaan alkes.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, drg Fadillah Malarangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. 

"Direktur RSUD baru jadi tersangka dalam kasus ini," ujar Kasubdit III Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Darmanto, saat keluar dari ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, Jumat (8/5/2015)

Darmanto mengatakan, dalam korupsi pengadaan alkes ini negara dirugikan Rp18 miliar. Darmanto bersama enam orang lainnya menggeledah ruangan direktur, staf keuangan, administrasi, dan mengecek alat-alat yang dibeli saat itu. 

Kemudian, lanjutan kasus ini nanti Direktur RSUD Embung Fatimah akan diperiksa di Mabes Polri. Jika ada perkembangan proses nanti, tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat akan diperiksa, bahkan kepala daerah.

"Proses nantinya di Jakarta. Lihat perkembangan pemeriksaannya dulu. Saat ini belum sampai ke kepala daerah," ujar Darmanto sembari meninggalkan RSUD Embung Fatimah.

Terpisah, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadilla R.D Malarangan, mengatakan, sebagai warga negara Indonesia akan siap diperiksa. Kemudian, ia ingin polisi bekerja sesuai dengan standar operasionalnya. Dia menyinggung penggeledahan itu terkait pengadaan alkes yang didanai dari APBN tahun 2011.

"Saya siap diperiksa, jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya tadi di luar saat penggeledahan," kata Fadilla singkat melalui telepon seluler.

Sementara itu, di Mapolda Kepri, Fadilla bersama sejumlah stafnya terlihat menjalani pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Embung Fatimah ini sebetulnya sudah bergulir sejak tiga tahun silam. Sejumlah LSM di Batam menyoroti kasus ini.

Ketua LSM Barelang, Yusril, menuding ada kongkalikong antara manajemen RSUD Embung Fatimah dengan Komisi IV DPRD Batam. Disebutnya, uang ratusan juta rupiah bertebaran untuk membungkam dugaan korupsi ini. (Baca: Soal Pengadaan Alkes, LSM Tuding Komisi IV dan RSUD Batam Kongkalikong)

Namun demikian, Ketua Komisi IV DPRD Batam saat itu, Riki Syolihin, menyebut tak ada alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah yang pengadaannya dikorupsi. (Baca: Riki Sebut Tak Ada Alkes yang Dikorupsi)

Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat melakukan inspeksi mendadak ke rumah sakit tersebut, Jumat (15/2/2013) silam.

"Saya diundang oleh teman-teman LSM untuk datang mengecek tiga alkes yang disebut-sebut dikorupsi dalam pengadaannya. Namun setelah saya lihat, tidak ada (korupsi) itu," kata Riki.

Sementara itu, selain Bareskrim Mabes Polri, dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah juga menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Kepri. Lembaga Adhyaksa itu, bahkan sudah memasukkan kasus ini menjadi prioritas dari 21 kasus tindak pidana korupsi di Kepri yang sedang diselidiki dan disidik. (Baca: Termasuk di Batam, Kejati Lidik 21 Kasus Dugaan Korupsi di Kepri)

Editor: Dodo