Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

46 Orang Pelanggar Perda di Batam Dihukum Denda Rp 200 Ribu
Oleh : Gokli
Jum'at | 08-05-2015 | 13:57 WIB
sidang-tipiring-jumat.jpg Honda-Batam
Para terdakwa tipiring saat menjalani persidangan di PN Batam, Mereka divonis denda Rp 200 ribu per orang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 46 orang warga Batam pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2002, tentang Ketertiban Sosial disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (8/5/2015) siang.

Para pelanggar perda itu, terdiri 13 perempuan, delapan waria, dan 25 pria. Hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan para terdakwa, Hakim Tunggal yang mengadili dan memeriksa perkara, Juli Handayani, menjatuhi hukuman denda Rp 200 ribu untuk masing-masing terdakwa.

Selain menjatuhi hukuman denda, Hakim Juli juga mengingatkan para terdawa agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 5 Perda nomor 6 Tahun 2002.

"Terdakwa dihukum bayar denda Rp200 ribu. Jika denda tidak dibayar, dihukum tiga hari kurangan," kata Juli, dalam amar putusannya.

Atas putusan itu, para terdakwa mengaku menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terima Yang Mulia," sahut para terdakwa, saat Juli menanyakan tanggapannya soal putusan tersebut.

Editor: Dodo