Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mesin Uji KIR Dishub Batam Berfungsi Kembali
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 07-07-2011 | 17:02 WIB
KIR.JPG Honda-Batam

Beroperasi Kembali - Mesin Brake Taster, Salah satu bagian dari empat tahapan mesin uji Kir di Dishub Kota Batam bisa kembali dioperasikan setelah sebelum rusak akibat tersambar petir (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Mesin uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sudah mulai berfungsi kembali terhitung sejak hari ini, Kamis, 7 Juli 2011. Setelah hampir satu setengah bulan pengujian kir terhadap kendaraan di Batam dilakukan secara manual.

"Mesin uji Kir sudah berfungsi kembali sejak hari ini," ujar Zulhendri, Kepala Dishub Kota Batam kepada batamtoday, Kamis, 7 Juli 2011.

Zulhendri menambahkan, perbaikan kerusakaan mesin uji Kir ini dikerjakan langsung oleh teknisi dari Jakarta, PT Mayaindo yang merupakan pemenang tender pengadaan mesin Kir di Dishub Kota Batam yang dilaksanakan pada tahun 2010 lalu.

Perbaikan kerusakan mesin uji Kir tersebut tidak memakan waktu lama, usai mengganti salah satu komponen yang rusak akibat disambar petir beberapa waktu lalu dengan komponen yang baru mesin sudah dapat dioperasikan kembali oleh petugas untuk melayani para pemilik kendaraan yang datang ke kantor Dishub.

Kerusakan yang dialami mesin uji Kir disebabkan oleh sambaran petir, komputer dan sistemnya menjadi rusak sehingga tidak bisa dioperasikan selama hampir dua minggu. Hampir selama dua minggu ini pemeriksaan dilakukan secara manual oleh petugas Dishub.

Segala biaya yang timbul dalam perbaikan mesin uji Kir ditanggung sepenuhnya oleh PT Mayaindo selaku pemenang tender, karena dalam kontrak kerja kewajiban perusahaan pemenang wajib melakukan pemeliharaan mesin dalam kurun waktu dua tahun sesuai dengan kontrak kerja dalam surat perjanjian.

"Biaya yang timbul ditanggung perusahaan pemenang tender, selain melakukan pemeliharaan perusahaan wajib mempersiapkan spare part pengganti untuk kurun waktu sepuluh tahun," terang Zulhendri.

Adapun mesin yang rusak yang kini sudah diperbaiki adalah mesin dibagian pemeriksaan keempat, yakni pemeriksaan Speedometer, Slide Slip dan Brake Taster. Dalam pemeriksaan pada mesin uji Kir ada lima tahapan yang harus dilalui antara lain, uji emisi asap, uji lampu penerangan, uji transmisi.

Diberitakan sebelumnya, mesin uji Kir yang belum genap enam bulan didatangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dengan anggaran sebesar Rp2,5 milyar berdasarkan lelang yang diadakan pada tahun 2010 lalu bermasalah. Mesin yang digunakan untuk menguji kelayakan kendaraan bermotor bagi masyarakat Batam ini sudah mengalami kerusakan sebanyak tiga kali sejak dioperasikan.

Kerusakan yang pasti baru diketahui saat Inspeksi Mendadak yang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam ke Kantor Dishub Batam, Kamis, 23 Juni 2011. Ketika melakukan pengujian penggunaan mesin uji Kir terhadap mobil dinas DPRD baru diketahui ada salah satu mesin yang rusak.

Pihak DPRD Batam baru mengetahui informasi yang kurang bagus itu dari mayarakat yang melakukan uji Kir di Dishub Batam, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Bahkan belum genap enam bulan dioperasikan mesin tersebut telah tiga kali mengalami kerusakan.

Seharusnya pihak Dishub harus bertindak cepat dalam merespon kerusakan mesin yang tergolong mahal itu, apalagi pembelian mesin dianggarkan melalui APBD Kota Batam dan uang itu berasal dari masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berwewenang bila ada kerusakan.