Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Digunakan untuk Tampung Dana PPID Anambas

BNI Enggan Berikan Print Out Rekening Milik Marzuki
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-05-2015 | 09:10 WIB
2015-05-08 09.30.34.jpg Honda-Batam
Marzuki, Direktur PT Samara Tunggal Cipta Duta Persada (STCDP) menunjukkan buku cek Bank BNI 46. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bank BNI 46 Tarempa enggan memberikan print out transaksi penampungan dan pengambilan dana di rekening Marzuki, Direktur PT Samara Tunggal Cipta Duta Persada (STCDP), yang diduga dilakukan staf bank tersebut.

Hal itu dikatakan Marzuki ketika dirinya berusaha mengetahui transaksi yang terjadi pada rekning miliknya, yang diduga disalahgunakan staf BNI Tarempa untuk menampung dan menarik dana PPID Kabupaten Anambas tahun 2011 itu. 

"Kami sudah minta ke Kantor Cabang Utama Bank BNI Tanjungpinang, tapi sampai saat ini, pihak bank enggan memberikan print out transaksi rekening saya. Alasannya, masih menunggu Riko dari Tarempa datang ke Tanjungpinang," ujar Marzuki pada BATAMTODAY.COM, Kamis (7/5/2015). 

Dari konfirmasi yang dilakukan Marzuki kepada Bank BNI Cabang Utama Tanjungpinang, terungkap kalau setoran awal dana yang dikucurkan ke rekeningnya yang dibuka pada 30 Desember 2013 itu, terdapat setoran kucuran dana Rp 900 juta. 

Hal ini juga jelas sangat aneh,‎ kata Marzuki, karena cek BG ditandatangan, sebelum 30 Desember 2013, dan hal ini jelas-jelas sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi. 

"Ketika saya datang, seluruh pegawai Bank BNI langsung melakukan rapat dan mereka sempat meminta agar tidak dilaporkan terlebih dahulu, menunggu dtafnya bernama Riko dari Anambas datang," jelas Marzuki.

Namun demikian, Marzuki tetap bersikukuh akan membawa kasus dugaan penyalahgunaan rekening perusahaannya itu ke jalur hukum, karena dalam kasus dugaan korupsi dana PPID Anambas itu, dirinya tidak tahu menahu. 

‎Kepala Cabang BNI Tanjungpinang, yang berusaha dikonfirmasi terkait hal ini belum dapat memberikan keterangan. Salah seorang staf yang ditemui menyatakan, kuasa hukum yang ditunjuk BNI dalam kasus itu adalah pengacara Irwan Tanjung SH. 

Editor: Dodo