Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekening Perusahaannya Dipakai Tampung Dana PPID, Marzuki Bakal Laporkan BNI Tarempa ke Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-05-2015 | 08:57 WIB
marzuki-dirut.jpg Honda-Batam
Direktur PT Samara Tungga Cipta Duta Persada (STCDP) Marzuki.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Merasa ditipu dan diperdaya pegawai BNI 46 Cabang Pembantu Tarempa, Direktur PT Samara Tungga Cipta Duta Persada (STCDP) Marzuki, mengancam akan melaporkan bank tersebut atas penggunaan nomor rekening perusahaannya, sebagai penampung dan penarikan sisa dana ‎Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011. 

Ditemui wartawan di Tanjungpinang, Kamis (7/5/2015), Marzuki yang mengaku tinggal di Jalan DI Panjaitan Km 7 Tanjungpinang ini, mengatakan dirinya akan melaporkan Bank BNI 46 Tarempa serta stafnya bernama Riko, atas penyalahgunaan nomor rekening perusahaannya sebagai penampung dan penarikan dana PPID Anambas yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Tarempa itu. 

Karena dalam pelaksanaan Transaksi, Marzuki mengatakan, selama ini tidak pernah, memberikan kuasa pencairan dana, dan kuasa pengambilan uang kepada Riko sebagai staf Bank BNI 46 Cabang Tarempa.

Selain itu, Marzuki juga mengaku, sedang meminta print out rekening koran transaksi yang terjadi pada rekening perusahaannya yang dibuat oleh Riko, karena sejak rekening kedua perusahaan PT STCDP itu dibuat, hingga saat ini nomor, buku dan cek rekening yang sebelumnya dibuat oleh staf Bank BNI Tarempa tidak pernah diberikan kepadanya. 

"Dan nomor rekening perusahaan yang saya pakai untuk PT STCDP‎ masih menggunakan rekening lama," jelasnya. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto SH, menyatakan, rencananya akan memanggil dan memeriksa sejumlah staf Bank BNI 46 Tarempa kemarin, namun batal karena para staf bank tersebut tak menghadiri panggilan jaksa.

Editor: Dodo