Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Hukuman Lima Tahun, Dua Terdakwa Korupsi USB SD Tanjungpinang Menangis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-05-2015 | 08:43 WIB
korupsi_voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi dana ganti rugi lahan Unit Sekolah Baru (USB) untuk SD di Tanjungpinang, Yusrizal dan Syafrizal, menangis saat dituntut jaksa dengan hukuman lima tahun penjara.

Dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (7/5/2015) Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rasyid juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan tanpa uang pengganti. 

Rasyid menyatakan kedua terdakwa, yang disidang secara terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada 2009 lalu, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal ‎2 ayat 1 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketika Hakim PN Tanjungpinang, Dameparulian SH, menanyakan tanggapan kedua terdakwa atas tuntutan ‎JPU, Syafrizal dan Yusrizal melalui kuasa jukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis. Sidang ditutup dan akan digelar kembali pekan mendatang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Syafrial dan Yusrizal, turut serta membantu pelaksanaan pengadaan lahan USB-SD Tanjungpinang tahun 2009, yang menguntungkan orang lain, yakni terdakwa Dedi Candra, sehingga negara dirugikan. 

Adapun kelalaian yang dilakukan kedua tersangka, adalah menandatangani berita acara penetapan atau penafsiran harga dari pengadaan lahan yang akan dibebaskan tanpa melalui rapat dan prosedur yang berlaku, sementara harga pembelian lahan, sebelumnya telah dimark-up pelaksana ganti rugi. 

Editor: Dodo