Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditunda Hingga Dua Kali untuk Majelis Hakim Bermusyawarah

Inilah Vonis Ringan untuk Pengoplos Gas Elpiji Kevin Chuandra
Oleh : Gokli
Kamis | 07-05-2015 | 19:18 WIB
2015-05-07 22.34.02.jpg Honda-Batam
Terdakwa Kevin Chuandra saat menjalani sidang putusan. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah  menjalani proses panjang untuk bermusyawarah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin langsung Ketua PN Batam Khairul Fuad dengan dua hakim anggota Alfian dan Neny, akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa pengoplos gas elpiji, Kevin Chuandra.


Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Aji Satrio, yang menuntut terdakwa dua tahun enam bulan penjara, dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Kamis (7/5/2015).

Sesuai fakta persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pidana yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf (b) jo pasal 62 ayat (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dihukum delapan bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan hukuman terdakwa dipotong dengan masa penahanan selama yang sudah sempat dijalani sejak menjalani proses hukum, mulai 15 Januari - 22 April 2015.

Sebelum dijatuhi vonis super ringan ini, terdakwa Kevin Chuandra tidak lagi mendekam di penjara karena masa penahanannya sudah berakhir, akibat lamanya majelis hakim mempertimbangkan putusan yang setimpal dengan terdakwa.

Selain hukuman super ringan, majelis hakim juga memerintahkan mengembalikan beberapa barang bukti kejahatan terdakwa, yang sebelumnya sudah dipinjampakai oleh terdakwa atas perintah majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim yang hanya 8 bulan penjara, terdakwa Kevin Chuandra yang didampingi penasehat hukumnya belum dapat memberi kepastian terima atau banding.

Sebab, dalam pledoi yang dibacakaan dalam persidangan sebelumnya, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. "Masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata Kevin.

Begitu juga dengan JPU Aji Satrio, belum mengambil sikap terima atau banding atas putusan ringan majelis hakim yang telah dibacakan dalam persidangan.

"Terima kasih yang mulia," ujar Aji Satrio, usai majelis hakim mengetok palu menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Kevin Chuandra, pengoplos gas LPG yang ditangkap jajaran Ditereskrimsus Polda Kepri, Juni 2014 lalu di Pasir Putih Ocarina, Batam Center, tak kunjung dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang pembacaan putusan pun hingga dua kali ditunda, sampai terdakwa bebas dari kurungan karena masa penahanan habis.

Penundaan sidang pembacaan putusan yang pertama berlangsung pada Rabu (22/4/2015) siang. Kala itu, majenis hakim yang memimpin persidangan, Khairul Fuad dan Nenny Yulianny beralasan putusan belum bisa dibacakan lantaran majelis belum bermusyawarah. Padahal, saat ini terdakwa harus bebas dari kurungan karena masa penahanan sudah habis.

"Majelis belum bermusyawarah membuat putusan, sidang ditunda sampai Kamis (30/4/2015)," kata Khairul Fuad, kala itu.

Persidangan yang digelar pada Kamis (30/4/2015), juga tidak membuahkan putusan terhadap terdakwa Kevin Chuandra. Majelis Hakim Khairul Fuad, Nenny Yulianny dan Alfian, lagi-lagi menyampaikan alasan klise, belum bermusyawarah.

"Majelis belum bermusyawarah membuat putusan, sidang ditunda sampai Kamis (7/5/2015)," kata Khairul Fuad.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim hanya membuat putusan menyetujui pinjam pakai barang bukti, sebagaimana permohonan terdakwa. Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad pun langsung memerintahkan JPU Aji untuk menyerahkan barang bukti untuk dipinjampakai oleh terdakwa.

Selain dua kali menunda sidang putusan, dalam sidang-sidang sebelumnya terdakwa Kevin Chuandra juga mendapat perlakuan yang beda dengan terdakwa-terdakwa lainnya. Sidang untuk terdakwa Kevin selalu dilakukan pagi, sementara terdakwa lain siang hari.

Editor: Dodo