Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktur PT STCDP Mengaku Diperdaya Staf Bank BNI Tarempa

Aliran Korupsi Rp4,8 Sisa Dana PPID Anambas Tahun 2011 Mulai Terkuak
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-05-2015 | 18:54 WIB
marzuki-dirut.jpg Honda-Batam
Direktur PT Samara Tunggal Cipta Duta Persada (STCDP), Marzuki

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aliran dana korupsi Rp4,8 miliar sisa dana ‎Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas 2011, dari rekening sementara Pemkab Anambas di Bank BNI 46 Tarempa, mulai terkuak.

Direktur PT Samara Tunggal Cipta Duta Persada (STCDP), kontraktor di Anambas, Marzuki, mengaku diperalat seorang staf BNI 46 Tarempa bernama Rico, yang meminta tolong pada dirinya untuk membuka rekening baru perusahaanya di Bank BNI 46 Tarempa untuk menampung dana dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Ditemui di Tanjungpinang, Marzuki yang mengaku direktur cabang PT ‎STCDP mengatakan, pada 2012 lalu bertemu dengan staf Bank BNI 46 Tarempa bernama Riko. Selanjutnya dari pertemuan itu, Riko minta tolong untuk memakai dan menggunakan rekening perusahanya untuk menampung dan mengeluarkan dana Pemkab Anambas.

"Dia minta tolong minjam rekening perusahaan saya. Saat itu sempat saya ditanya buat apa? Kata dia mau dipakai untuk mencairkan dana pemda," ungkap Marzuki.

Ketika ditanya uang apa yang mau dicairkan, Riko mengaku hanya untuk menampung dan untuk lewat sebentar saja. Dan ketika ditanya, apakah dana tersebut bermasalah, Riko kembali meyakinkan kalau peminjaman rekening perusahaanya tidak akan bermasalah.

"Jadi atas dasar itu, saya berikan. Dan ketika rekening perusahaan saya berikan, malah Riko minta agar dibuatkan rekening baru berupa rekening giro,"ujar Marzuki.

Merasa percaya dan tidak curiga dengan perkataan staf BNI 46 Tarempa itu, ak‎hirnya Marzuki menyetujui membuka rekening baru. Sebagai dasar administrasi, Marzuki memberikan copy akte perusahaanya. Dan setelah rekening baru PT STCDP dibuka, selanjutnya Riko mengeluarkan buku cek bilyet giro.

"Karena saya percaya, saat itu langsung diuruskkan dia (Riko,red). Dan setelah selesai, dia juga meminta saya untuk menandatangani sebanyak 5 lembar lebih cek BG dari rekening perusahan yang dibuatnya," tutur Marzuki.

Anehnya, selama 2 tahun berlalu, Marzuki mengaku tidak mengetahui untuk menampung dan mencairkan dana pemerintah jenis apa rekening perusahaan PT STCDP yang dipinjam Riko. Hingga akhirnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan mantan kepala cabang Bank BNI 46 Tarempa, Anda Ricky, sebagai tersangka penyalahgunaan Rp4,8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Anambas tahun 2011.

"Saya tahu baru ketika saya dipanggil Bank 46 Tarempa, katanya untuk pemeriksaan dan akan dipanggil kejaksaan atas penetapan tersangka dan penahanan mantan kepala cabang BNI 46 Tarempa, Anda Ricky, oleh Kejaksaan tinggi Kepri," jelas Marzuki.

Hingga saat ini, lanjut Marzuki, nomor rekening giro yang dibuat Riko atas nama perusahanya, dirinya tidak pernah diberitahu pihak Bank 46 Tarempa. Demikian juga buku cek dari rekening perusahanya, tidak persan diberikan kepadanya sebagai Dirut PT STCDP.

"Sampai saat ini, saya tidak tahu sama sekali. Lillahi ta'ala, saya tidak pernah menerima dana dari pembukaan rekening perusahaan ini. Dan sampai sekarang, buku cek BG dari nomor rekening yang dibuatnya itu masih sama Riko dan tidak pernah diberikan ke saya," ungkap Marzuki.

Menanggapi hal ini, pihak Bank 46 Tarempa, termasuk Rico, yang berusaha dihubungi belum memberikan tanggapan.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, sebelumnya mengatakan, selain telah menetapkan dua tersangka, penyidiknya juga sudah mengetahui aliran dana PPID, serta sisa alokasi anggaran yang diduga diselewengkan Pemkab Anambas.

Dan untuk memperkuat sejumlah alat bukti dari tindak pidana korupsi ini, tim penyidik juga berencana melakukan penyelidikan hingga ke Jakarta.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan mantan staf keuangan Pemkab Anambas, Surya Darma Putra (SDP), sebagai tersangka korupsi penyelewengan sisa dana PPID 2011 sebesar Rp48 miliar lebih.

‎Pengucuran dana PPID Kabupaten Anambas dilakukan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan infrastruktur  daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2011 dengan total dana Rp13,5 miliar. Dari total dana tersebut, ternyata tidak seluruhnya terserap. Dan Rp4,8 miliar dari total dana yang diperoleh menjadi sisa yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah pusat.

Namun kenyataanya, dari total dana sisa Rp4,8 miliar tidak dikembalikan Pemkab Anambas ke kas APBN, sehingga pada 22 Desember 2011, Dirjen Dana Perimbangan Kemendagri menyurati Kepala Keuangan Anambas untuk melakukan pengembalian danatersebut. Namun, Pemkab Anambas tidak mengembalikanya.

Selanjutnya, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD 2011 Kabupaten Kepulauan Anambas pada 22 Oktober 2012, BPK kembali menemukan adanya sisa dana PPID APBN itu, dan menyarankan Pemkab Anambas untuk mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara, namun tidak kunjung disetorkan.

Editor: Dodo