Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Kronologi Pembunuhan Teuku Edy Juanda
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 07-05-2015 | 15:33 WIB
ekspose-pembunuhan-pegawai-.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Asep Safrudin didampingi Kasat Reskrim Kompol Yoga Buanadipta menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari sejoli tersangka pembunuh Teuku Edy Juanda.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, dalam ekspose-nya, mengatakan, Yufrizaldi alias Rizal dan Irma Rahma, sepasang kekasih yang membunuh Teuku Edy Juanda, Supervisor di Kantor PT Pertamina Trans Kontinental Kabil, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dijelaskan Asep, kronologis kejadian berawal saat korban mencari tempat hiburan malam. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia keluar mau menjumpai teman wanitanya di salah satu hotel, namun niat itu diurungkan saat melihat Irma yang berdiri di pinggir jalan, depan Pasifik Hotel.

"Korban kemudian berhenti dan mengajak tersangka wanita (Irma) ikut dengannya. Awalnya Irma menolak. Tapi karena dirayu korban, akhirnya ia mau dan naik mobil korban," kata Asep.

Ajakan korban kepada Irma awalnya mau pergi ke salah satu tempat hiburan malam. Namun ia berubah haluan dan mengajak Irma ke hotel Baloi Garden untuk check in. Setelah masuk kamar, antara Irma dengan korban terjadi transaksi.

"Perempuan itu menanyakan berapa korban sanggup membayarnya. Korban mengatakan hanya punya uang Rp 300 ribu. Namun Irma meminta lebih, tapi tidak diberi korban. Sampai akhirnya Irma 'main' dengan korban," tambah Asep.

Kemudian Irma menghubungi Yufrizaldi alias Rizal, tersangka utama yang juga kekasihnya untuk datang ke hotel tersebut. Saat Rizal datang, korban yang mendengar rolling door berbunyi merasa takut dan bersembunyi di kamar mandi. Lampu kamar pun ia matikan.

"Rizal kemudian masuk ke dalam kamar dan mengejar korban kamar mandi. Korban pun dipukul dan diserang dengan senjata tajam sejenis belati beberapa kali di leher hingga terkapar. Korban sempat melawan, tapi lehernya kembali dihujam sambil dicekik dan dibenturkan ke kepalanya ke tembok," jelas Asep.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka membersihkan kamar dan memasukkan korban ke dalam mobilnya. Mereka pergi membawa korban ke kawasan Rempang Cate untuk dibuang.

Dari pengakuan Irma kepada polisi, ia pernah bertanya kepada seorang temannya bagaimana cara mencari uang yang cepat. Temannya itu menyebutkan dengan cara berpura-pura menjadi PSK dan memeras korban atau melakukan pembiusan dan kemudian harta benda korban diambil.

Sedangkan uang yang diambil dari korban mereka belikan untuk sembako. "Kedua tersangka tinggal di kos kawasan Jodoh. Mobil korban diparkirkan dekat kos mereka, setelah nomor polisinya diganti. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP, jo 340 KUHP, jo pasal 365 KUHP ayat (3), tentang pembunuhan berencana dengan dan pencurian dengan kekerasan. Ancamannya dipenjara 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati," tambah Asep lagi.

Terpisah, Rizal dan Irma mengaku sempat kebingungan mencari lokasi untuk membuang jenazah korban. "Awalnya kami pergi ke kawasan Marina, tapi tidak ditemukan lokasi yang tepat. Makanya kami pergi ke Rempang Cate untuk membuang mayatnya. Kalau pisau dan barang bukti lain kami buang di Jembatan Barelang setelah dibungkus dengan kantong plastik," kata Rizal.

Editor: Dodo